Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa?

Bolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa?

PERTANYAAN

Saya mohon informasi apakah ada larangan bagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi pengurus BUMDES? Jika ada, mohon sebutkan dasar hukumnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

     

     

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

     

    Jika merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.

     

    Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dan anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

     

    Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus BUM Desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 6/2014”) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (“Pemen PDT 4/2015”).

     

    Badan Permusyawaratan Desa

    Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[1]

     

    Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu:[2]

    1.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

    2.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

    3.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

     

    Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]

     

    Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

    Anggota BPD wajib:[4]

    a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    b.    melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

    c.    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

    d.    mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

    e.    menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

    f.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

     

    Anggota BPD dilarang:[5]

    a.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

    b.   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

    c.   menyalahgunakan wewenang;

    d.    melanggar sumpah/janji jabatan;

    e.    merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

    f.    merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    g.    sebagai pelaksana proyek Desa;

    h.    menjadi pengurus partai politik; dan/atau

    i.      menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

     

    Jika merujuk kepada kewajiban dan larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Yang ada yaitu larangan anggota BPD merangkap jabatan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pengurus partai politik, atau anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

     

    Badan Usaha Milik Desa

    BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[6]

     

    Pasal 10 Pemen PDT 4/2015 mengatur tentang susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari:

    a.    Penasihat;

    Dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.[7]

    b.    Pelaksana Operasional; dan

    Syaratnya meliputi:[8]

    1)    masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;

    2)    berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    3)    berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan

    4)    pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

    c.    Pengawas.

    Terdiri dari:[9]

    1)    Ketua;

    2)   Wakil Ketua merangkap anggota;

    3)   Sekretaris merangkap anggota;

    4)    Anggota.

     

    Penamaan susunan kepengurusan organisasi ini dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.[10]

     

    Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.[11] Susunan kepengurusan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.[12]

     

    Penasihat BUMDes berkewajiban:[13]

    a.    memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

    b.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

    c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

     

    Pelaksana Operasional berkewajiban:[14]

    a.    melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

    b.    menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan

    c.    melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

     

    Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.[15] Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.[16]

     

    Anggota BPD sebagai badan kerja sama antar-Desa dapat menjadi salah satu fasilitator musyawarah antar desa untuk menyepakati Pendirian BUM Desa.[17]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.

     

    Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.[18]

     

    Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:[19]

    a.    penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;

    b.   pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;

    c.   pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan

    d.    pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

     

    Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan desa. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota BPD menjadi pengurus BUM Desa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 UU 6/2014

    [2] Pasal 55 UU/2014

    [3] Pasal 56 UU 6/2014

    [4] Pasal 63 UU 6/2014

    [5] Pasal 64 UU 6/2014

    [6] Pasal 1 angka 6 UU 6/2014

    [7] Pasal 11 ayat (1) Pemen PDT 4/2015

    [8] Pasal 14 ayat (1) Permen PDT 4/2015

    [9] Pasal 15 ayat (2) Permen PDT 4/2015

    [10] Pasal 10 ayat (2) Permen PDT 4/2015

    [11] Pasal 9 Pemen PDT 4/2015

    [12] Pasal 16 Pemen PDT 4/2015

    [13] Pasal 11 ayat (2) Pemen PDT 4/2015

    [14] Pasal 12 ayat (2) Pemen PDT 4/2015

    [15] Pasal 15 ayat (1) Pemen PDT 4/2015

    [16] Pasal 15 ayat (3) Pemen PDT 4/2015

    [17] Pasal 6 ayat (2) Pemen PDT 4/2015

    [18] Pasal 85 ayat (1) UU 6/2014

    [19] Pasal 83 ayat (3) UU 6/2014

    Tags

    bpd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!