KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

PERTANYAAN

Apa perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah? Saat ini KPR yang saya ajukan ke salah satu bank terindikasi tidak menggunakan prosedur menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan dari pihak developer terhadap pihak bank. Pihak bank hanya memakai salinan buku tanah saja. Hingga saat ini, pihak developer tidak dapat menunjukan keberadaan sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut. Mohon pencerahannya. Terima kasih Hukumonline bersedia menjawab pertanyaan saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pendaftaran Tanah Secara Massal

    Pendaftaran Tanah Secara Massal

     

     

    Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

     

    Jadi, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

     

    Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pendaftaran tanah

    Buku tanah dan serfitikat tanah merupakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.

     

    Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[1]

     

    Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) yang berbunyi:

     

    1)  Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    2)   Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

    a.    pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

    b.   pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

    c.    pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    3)    Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalulintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

    4)   Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.      

     

    Pendaftaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

     

    Pengertian Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

    Menjawab pertanyaan Anda, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.[2]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.[3]

     

    Jadi, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya, sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

     

    Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat

    Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.[4]

     

    Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut PP 24/1997.[5] Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.[6]

     

    Sertifikat kemudian diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.[7]

     

    Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”)

    [2] Pasal 1 angka 19 PP 24/1997

    [3] Pasal 1 angka 20 PP 24/1997

    [4] Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997

    [5] Pasal 29 ayat (2) PP 24/1997

    [6] Pasal 29 ayat (3) PP 24/1997

    [7] Pasal 31 ayat (1) PP 24/1997

    [8] Pasal 31 ayat (3) PP 24/1997

    Tags

    perdata
    sertifikat tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!