KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Perkara Tipiring Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Putusan Perkara Tipiring Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa

Putusan Perkara Tipiring Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Putusan Perkara Tipiring Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, apakah perkara Tipiring pada pelanggaran perda tidak boleh diputus verstek pada saat persidangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

    Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

     

     

    Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat.

     

    Kami luruskan bahwa verstek tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut tidak diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat.

     

    Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban menghadirkan atau menghadapkan terdakwa ke persidangan. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”)

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 422) menjelaskan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

     

    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[1]

     

    Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP:

     

    Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan

    kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

     

    Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

     

    Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.[2]

     

    Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dan penghinaan ringan.

     

    Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) (“Perkababinkam Polri 13/2009”), disebutkan jenis-jenis pelanggaran yang merupakan pelanggaran tindak pidana ringan baik yang diatur dalam KUHP, Non KUHP dan Peraturan Daerah.

     

    Menyorot pertanyaan Anda, Tipiring dapat juga kita temukan dalam Peraturan Daerah, seperti sebagai contoh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

     

    Prosedur Pemeriksaan Perkara Tipiring

    Kasus Tipiring diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.[3] Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai Tipiring, Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.[4]

     

    Dalam perkara Tipiring, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[5]

     

    Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.[6] Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.[7]

     

    Dalam perkara tindak pidana yang diperiksa dalam acara cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[8]

     

    Dalam pemeriksaan acara cepat ini, Yahya Harahap (hal. 424) menjelaskan bahwa penyidik berwenang atas kuasa penuntut umum:

    1.    Melimpahkan berkas perkara langsung ke pengadilan tanpa melalui penuntut umum;

    2.    Berwenang langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan.

     

    Hadirnya terdakwa dalam persidangan dengan Acara Pemeriksaan Cepat ini juga ditegaskan dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP dimana terdakwa diberitahu secara tertulis oleh penyidik untuk menghadap ke persidangan pada hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditentukan. Selanjutnya catatan pemberitahuan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

     

    Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.[9]

     

    Putusan Verstek Tidak Dikenal dalam Hukum Acara Pidana

    Perlu diketahui bahwa putusan yang dijatuhi secara verstek tidak dikenal dalam proses pemeriksaan pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat.[10] Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut dalam acara pemeriksaan cepat tidak diatur.

     

    Contoh Tipiring atas Pelanggaran Perda yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat

    Sebagai contoh perkara Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah (Perda) yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 05/Pid.R/2014/PN.Brb, dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kartu Identitas atau KTP. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari. Pada pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa.

     

    Putusan di Luar Hadirnya Terdakwa Pada Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

    Meski demikian, sebagai informasi untuk Anda, dalam Acara Pemeriksaan Cepat perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan dapat diucapkan di luar hadirnya terdakwa.[11]

     

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 214 KUHAP, yang berbunyi:

     

    (1)  Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan;

    (2)  Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana;

    (3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register;

    (4)  Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan;

    (5)  Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu;

    (6)  Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur;

    (7)  Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu;

    (8)  Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemeriksaan perkara Tipiring dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;

    4.    Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; 

    5.    Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring);

    6.   Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

     

    Referensi:

    1.   Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

    2.    Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 05/Pid.R/2014/PN.Brb.



    [1] Yahya Harahap, hal. 422

    [2] Pasal 1 angka 1 Nota Kesepakatan 2012

    [3] BAB XVI Bagian Keenam KUHAP

    [4] Pasal 206 KUHAP

    [5] Pasal 205 ayat (2) KUHAP

    [6] Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP

    [7] Pasal 207 ayat (1) huruf b KUHAP

    [8] Pasal 205 ayat (2) KUHAP

    [9] Yahya Harahap, hal. 426 dan Penjelasan Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP

    [10] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan), hal. 382

    [11] Pasal 214 ayat (2) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!