Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah KPK Menetapkan Seseorang Menjadi Tersangka di Luar Kasus Korupsi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah KPK Menetapkan Seseorang Menjadi Tersangka di Luar Kasus Korupsi?

Bisakah KPK Menetapkan Seseorang Menjadi Tersangka di Luar Kasus Korupsi?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah KPK Menetapkan Seseorang Menjadi Tersangka di Luar Kasus Korupsi?

PERTANYAAN

Bisakah KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka di luar kasus pidana korupsi, seperti contohnya menetapkan tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika kita lihat dari segi kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
     
    Itu artinya, jika berbicara mengenai penetapan tersangka yang dilakukan dalam proses penyidikan, KPK hanya melakukan penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
     
    Sedangkan, tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang Anda tanyakan dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tindak pidana memberikan keterangan palsu ini penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Jika kita lihat dari segi kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
     
    Itu artinya, jika berbicara mengenai penetapan tersangka yang dilakukan dalam proses penyidikan, KPK hanya melakukan penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
     
    Sedangkan, tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang Anda tanyakan dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tindak pidana memberikan keterangan palsu ini penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewenangan KPK
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 30/2002”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[1] KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.[2]
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:[3]
    1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
    4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
    5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
     
    Jadi KPK itu hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
     
    Penetapan Tersangka
    Penetapan Tersangka Secara Umum
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
     
    Dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
     
    Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
     
    Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
     
    Penetapan Tersangka oleh KPK
    Masih mengenai bukti permulaan, Pasal 44 UU 30/2002 berbunyi:
     
    1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
    3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
    4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
    5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
     
    Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 46 UU 30/2002 yang berbunyi:
     
    1. Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
    2. Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika kita lihat dari segi kewenangan, KPK hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
     
    Sedangkan, pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut tentang tindak pidana ini dapat Anda simak Ancaman Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu.
     
    Tindak pidana memberikan keterangan palsu ini penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
     
     
     

    [1] Pasal 3 UU 30/2002
    [2] Pasal 4 UU 30/2002
    [3] Pasal 6 UU 30/2002
    [4] Pasal 1 angka 1 dan angka 4 KUHAP

    Tags

    tindak pidana korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!