Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

PERTANYAAN

Pelaksana Harian (“Plh”) dan Pelaksana Tugas (“Plt”) keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas. Lalu, yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan Plh dan Plt? Apa saja kewenangan Plh dan Plt?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, jika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Pelaksana Harian (“Plh”) atau Pelaksana Tugas (“Plt”) untuk melaksanakan tugas. 

    Lantas, apa saja perbedaan Plh dan Plt? Selain itu, apa wewenang Plh dan Plt dalam melaksanakan tugas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Mei 2017, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 26 Juni 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada UU 30/2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, dan SE BKN 2/2019.

    Pada dasarnya, apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas.[1]

    Pelaksana Harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.[2] Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Pelaksana Tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.[3]

    Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh apabila:[4]

    1. ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, dan
    2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

    Adapun mandat tersebut merupakan pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.[5] Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat
    yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.[6]

    Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

    Lantas, apa saja kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.

    Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut  SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.[9] Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.[10]

    Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:[11]

    1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
    3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
    4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
    5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
    6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
    7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
    8. memberikan izin belajar;
    9. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
    10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. 

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

    Baca juga: Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian

    Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Dikutip dari artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’, secara normatif, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Kemudian, pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019.

    Lebih lanjut, Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.[12]

    Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.[13]

    Sebagai informasi, PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.[14]

    Lalu, PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan sebagai berikut:[15]

    1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas;
    2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; dan
    3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas.

    Patut diperhatikan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.[16]

    Kesimpulannya, perbedaan Plh dan Plt terletak pada Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Baik Plh dan Plt melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya. Namun, dalam menjalankan mandat, Plh dan Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, serta alokasi anggaran.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

    Referensi:

    Mohammad Ashari. Keabsahan Penandatanganan APBD oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Vol. 6, No. 1, 2022.


    [1] Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf g jo. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  (“UU 30/2014”).

    [2] Mohammad Ashari. Keabsahan Penandatanganan APBD oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 747.

    [3] Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 30/2014.

    [4] Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014.

    [5] Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 24 UU 30/2014.

    [6] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 30/2014.

    [7] Pasal 34 ayat (3) UU 30/2014.

    [8] Pasal 14 ayat (7) UU 30/2014 jo. Angka 3 huruf a angka 1 poin c Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”).

    [9] Angka 3 huruf a angka 2 poin a SE BKN 2/2019.

    [10] Angka 3 huruf a angka 2 poin b SE BKN 2/2019.

    [11] Angka 3 huruf b angka 5 SE BKN 2/2019.

    [12] Angka 3 huruf b angka 9 SE BKN 2/2019.

    [13] Angka 3 huruf b angka 10 SE BKN 2/2019.

    [14] Angka 3 huruf b angka 12 SE BKN 2/2019.

    [15] Angka 3 huruf b angka 13 SE BKN 2/2019.

    [16] Angka 3 huruf b angka 11 SE BKN 2/2019.

    Tags

    kewenangan
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!