KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan

Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan

PERTANYAAN

Dapatkah seseorang yang memajang kepala binatang karena alasan ritual adat, seperti memajang kepala singa, banteng, kerbau, rusa dikatakan mengancam kelangsungan kehidupan satwa? Dengan memajang tersebut bisa dipidana? Seperti yang sering diberitakan di luar negeri tidak boleh memajang kepala hewan karena itu melanggar UU-nya. Bagaimana hukumnya di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

    Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

     

     

    Satwa yang dilindungi menurut Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa antara lain: Banteng, kerbau pendek, Rusa Bawean, orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu Hijau, dan sebagainya.

     

    Jika menyimpan kepala atau bagian tubuh hewan-hewan seperti banteng, kerbau, rusa, yang Anda sebutkan jenisnya masuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi, maka berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) soal larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.

     

    Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk ritual adat, hal tersebut tidak termasuk sebagai pengecualian dalam UU 5/1990 karena pengecualian yang dimaksud yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.

     

    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jenis Satwa Menurut UU

    Pengaturan mengenai hewan atau satwa terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”).

     

    Satwa yaitu semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.[1]

     

    Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:[2]

    a.    tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

    b.    tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.

     

    Mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”). Satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam PP 7/1999 ini, antara lain: Banteng, kerbau pendek, Rusa Bawean, orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu Hijau, dan sebagainya.[3]

     

    Apakah Memajang Kepala Satwa Untuk Ritual Adat Dilarang?

    Jadi, jika menyimpan kepala atau bagian tubuh hewan-hewan seperti banteng, kerbau, rusa, yang Anda sebutkan jenisnya masuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi, maka berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

     

    Setiap orang dilarang untuk:

    a.  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

    b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

    c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

    d.  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

    e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

     

    Di sini dapat kita simpulkan bahwa jangankan memiliki, menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati pun sudah bisa dijerat pidana. Begitu rumusan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Pasal ini pada dasarnya relatif mempermudah aparat penegak hukum menjerat pelaku jual beli satwa atau tumbuhan yang dilindungi. Demikian informasi dari artikel Duh, Mirisnya Penegakan Hukum Perlindungan Satwa.

     

    Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.[4]

     

    Ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Selain itu, pengecualian dari larangan menangkap satwa yang dilindungi itu dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.[5]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, melakukan penyimpanan bagian satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagai pajangan merupakan hal yang dilarang. Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk ritual adat, hal tersebut juga tidak termasuk sebagai pengecualian yang dimaksud dalam UU 5/1990.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064/K/Pid.Sus/2012, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yaitu kulit satwa yang dilindungi (kulit Harimau Sumatera). Akibat perbuatannya terdakwa dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp3 juta subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2064/K/Pid.Sus/2012.



    [1] Pasal 1 angka 5 UU 5/1990

    [2] Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990

    [3] Pasal 4 ayat (2) jo. Lampiran UU 5/1990

    [4] Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990

    [5] Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 5/1990

     

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!