KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Meminta Pembayaran Kepada Penjamin Jika Debitor Tidak Menepati Janji?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Meminta Pembayaran Kepada Penjamin Jika Debitor Tidak Menepati Janji?

Bisakah Meminta Pembayaran Kepada Penjamin Jika Debitor Tidak Menepati Janji?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Bisakah Meminta Pembayaran Kepada Penjamin Jika Debitor Tidak Menepati Janji?

PERTANYAAN

Pihak pertama dijamin oleh pihak kedua untuk meminta bahan bangunan dari toko bangunan milik korban, namun hal tersebut tidak tertulis mengingat bahwa pihak kedua adalah orang yang dikenal. Namun, ternyata dalam hal pembayaran pihak pertama ataupun kedua tidak pernah memberikan setoran. Dalam pengakuan pihak kedua, bahwa mereka telah memberikan uang kepada pihak pertama untuk dibayarkan kepada korban sang pemilik toko. Selain itu, menurut pihak kedua itu bukanlah tanggungjawabnya lagi. Akhirnya pihak korban mengadukan hal ini ke kantor polisi dan telah terjadi mediasi antar kedua pihak dan disepakati tanggal pembayaran, dan apabila pihak pertama tidak dapat membayar, maka pihak ketiga akan membayar keseluruhan. Namun, ternyata tanggal tersebut tidak ditepati. Pertanyaan saya, apakah bisa korban langsung menuntut pihak ketiga? Atau bagaimana? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

    Gaji Sebagai Objek Jaminan Fidusia

     

     

    Kami berasumsi bahwa dengan terjadinya kesepakatan perdamaian pada mediasi tersebut, maka korban (B) telah mencabut laporan polisinya terhadap pihak pertama (A) dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3”). Sehingga tuntutan pidana berakhir damai dengan dikeluarkannya SP3.

     

    Langkah selanjutnya, apabila ternyata A kembali lalai untuk memenuhi kewajibannya kepada B sesuai Kesepakatan Perdamaian, maka B tidak dapat serta merta menuntut pihak ketiga (C) sebagai penjamin untuk membayar kewajibannya kepada B.

     

    B seharusnya terlebih dahulu meminta A untuk melunasi kewajibannya secara tunai atau apabila A tidak menyanggupi secara tunai sesuai Kesepakatan Bersama, maka A dapat membayar kepada B dengan cara menjual aset atas nama A sejumlah total utang A kepada B.

     

    Apabila ternyata aset A tidak cukup untuk membayar seluruh utangnya tersebut kepada B, barulah B dapat meminta pertanggungjawaban kepada C selaku penjamin.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Terkait dengan sengketa yang Anda jelaskan, asumsi kami adalah telah terjadi perdamaian antara pihak pertama/A dan korban selaku pemilik toko bangunan/B, hal mana kewajiban A untuk melakukan pembayaran terhadap B tersebut dijamin oleh pihak ketiga/C (pihak kedua yang telah melakukan pembayaran kepada pihak pertama/A tidak kami ikutsertakan lagi).

     

    Atas penjelasan tersebut, kami mencatat bahwa telah ada kesepakatan antara A dan B dengan C sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian. Lebih lanjut, kami berasumsi bahwa dengan terjadinya kesepakatan dari adanya mediasi tersebut, maka B telah mencabut laporan polisinya dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

     

    SP3 diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan:

     

    Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya.

     

    Merujuk pada keadaan di atas, upaya pidana (dengan melapor ke polisi) telah dijalankan oleh B, namun berakhir damai dengan dikeluarkannya SP3. Langkah selanjutnya, apabila ternyata A kembali lalai untuk memenuhi kewajibannya kepada B sesuai Kesepakatan Perdamaian, maka B tidak dapat serta merta menuntut C untuk membayar kewajibannya kepada B, dikarenakan berlaku ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:

     

    Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

     

    Berdasarkan pasal di atas, B seharusnya terlebih dahulu meminta A untuk melunasi kewajibannya secara tunai atau apabila A tidak menyanggupi secara tunai sesuai Kesepakatan Bersama, maka A dapat membayar kepada B dengan cara menjual aset atas nama A sejumlah total utang A kepada B.

     

    Apabila ternyata aset A tidak cukup untuk membayar seluruh utangnya tersebut kepada B, barulah B dapat meminta pertanggungjawaban kepada C selaku penjamin sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata yang berbunyi:

     

    Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

     

    Sebagai tambahan catatan terkait dengan upaya hukum pidana yang Anda sampaikan pada bagian awal pertanyaan Anda, maka kami sampaikan bahwa hukum pidana mengenal asas Ultimum Remedium yang berarti hukum pidana hendaknya sebagai upaya terakhir. Sehingga menurut kami apabila semua upaya perdata sudah dilakukan oleh B terhadap A ataupun pihak terkait lainnya dan A tidak juga melunasi utangnya tersebut, maka upaya hukum pidana dapat dipertimbangkan.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    3.    Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

     

     

     

    Tags

    perdata
    ultimum remedium

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!