KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung THR untuk ART dan Sopir

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Menghitung THR untuk ART dan Sopir

Cara Menghitung THR untuk ART dan Sopir
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung THR untuk ART dan Sopir

PERTANYAAN

Apa ART dan sopir pribadi juga berhak dapat THR? Bagaimana perhitungan THR ART dan sopir ini? Contoh penghasilan bulanan: gaji pokok wjt, gaji harian 130rb/hari, uang transport 400rb/bln. Berapa seharusnya THR yang saya terima jika sudah 7 tahun saya bekerja? Karena selama ini THR yang saya terima hanya 1 bulan gaji pokok/1jt. Apa ada pasal yang mengatur soal THR gaji harian? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya dalam hubungan kerja harus mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila dalam hubungan antara sopir pribadi atau asisten rumah tangga dengan pemberi kerja terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang didasarkan pada perjanjian kerja, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah hubungan kerja.

    Dalam Pasal 2 Permenaker 6/2016, diatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Lalu, bagaimana perhitungan THR ART dan sopir ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan THR Sopir Pribadi dan PRT yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 September 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam hubungan kerja. Definisi dari hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

    Hubungan kerja adalah hubungan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1] Sedangkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[3]

    Dari penjelasan di atas, pada dasarnya dalam hubungan kerja harus mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila dalam hubungan antara sopir pribadi atau asisten rumah tangga dengan pemberi kerja terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang didasarkan pada perjanjian kerja, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah hubungan kerja.[4]

    THR ART atau PRT (Pekerja Rumah Tangga)

    Dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (“PRT”).

    Aturan mengenai PRT diatur dalam Permenaker 2/2015. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.

    Definisi dari PRT berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenaker 2/2015 adalah sebagai berikut:

    Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.

    Pekerjaan kerumahtanggaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.[5]

    PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT. Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT.[6]

    PRT mempunyai hak:[7]

    1. memperoleh informasi mengenai pengguna;
    2. mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya;
    3. mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja;
    4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
    5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
    6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
    7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
    8. mendapatkan tunjangan hari raya (“THR”); dan
    9. berkomunikasi dengan keluarganya.

    Oleh karena itu, dalam Pasal 11 Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari pengguna jasa ART atau PRT adalah memberikan THR untuk ART sekali dalam setahun.

    Upah dan THR

    Pada dasarnya hubungan kerja dibentuk sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Namun, secara normatif unsur-unsur hubungan pekerjaan tetap merujuk kepada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Pengupahan dan penjelasannya, kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    Lebih lanjut, menurut Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan, pendapatan nonupah berupa tunjangan hari raya keagamaan.

    Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan menyebutkan bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahanjo.Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6 Tahun 2016, keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dalam Pasal 2 Permenaker 6/2016, diatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Cara Menghitung THR ART atau Sopir

    Kemudian, mengenai besaran perhitungan THR keagamaan tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Permenaker 6/2016. 

    Menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), PRT dan sopir pribadi kadang dipandang berbeda sebagai pekerja di perusahaan, padahal dalam perspektif UU Ketenagakerjaan bisa diberikan kedudukan sama.

    Sopir pribadi merupakan pekerja layaknya driver di perusahaan sehingga ia berhak atas THR dan PRT pun demikian, mereka bisa disebut pekerja jika merujuk pada definisi pekerja/buruh, pemberi kerja, serta hubungan kerja sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 15 UU Ketenagakerjaan.

    Jika melihat dari ketentuan itu, maka PRT dan sopir pribadi sama-sama berhak atas THR, karena diwajibkan bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh. Selanjutnya ia menegaskan bahwa meskipun judul Permenaker 6/2016 mengenai THR keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan, namun pengusaha pada dasarnya boleh orang perseorangan sebagai orang yang memberikan pekerjaan.

    Beliau juga menambahkan bahwa penyebutan Permenaker 6/2016 tentang pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan bukan patokan bahwa permenaker tersebut hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan, namun tetap melihat definisi dalam ketentuan umum pada Permenaker 6/2016 tersebut atau peraturan perundang-undangan terkait yang lebih tinggi, karena definisi pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, pada dasarnya adalah sama dalam UU Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dari Juanda Pangaribuan tersebut, kami akan berpatokan pada Permenaker 6/2016 dalam penghitungan THR ART dan sopir.

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan upah bulanan Anda (gaji pokok Rp2.000.000 + gaji harian Rp130.000 x 20 hari kerja + uang transport Rp400.000) adalah sebesar Rp5.000.000.

    Cara perhitungan besaran THR keagamaan berdasarkan Permenaker 6/2016, ditetapkan sebagai berikut:[8]

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah

    Anda menyebutkan bahwa Anda telah bekerja selama 7 tahun, sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016, Anda berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah yang diperjanjikan yaitu Rp5.000.000.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait THR untuk ART dan sopir sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan via WhatsApp pada 3 September 2018 pukul 10.13 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker 2/2015”)

    [6] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 Permenaker 2/2015

    [7] Pasal 7 Permenaker 2/2015

    [8] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    Tags

    tunjangan hari raya
    sopir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!