Apa dasar hukum bangku prioritas di KRL diperuntukkan untuk ibu hamil? Siapa saja yang berhak duduk di bangku prioritas itu? Apakah penumpang biasa wajib memberikan kursinya kepada penumpang prioritas?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Mengacu pada UU Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Jadi wanita hamil berhak atas fasilitas khusus.
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan penumpang biasa memberikan kursinya bagi orang-orang yang membutuhkan fasilitas khusus seperti wanita hamil. Ini kembali lagi kepada kepekaan masing-masing orang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.[1]
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.Karcis merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.[2]
Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:[3]
a.mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b.mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c.menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d.mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e.mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.[4]Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan tidak dipungut biaya tambahan.[5]
Fasilitas khusus dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.[6]
Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum.[7] Standar pelayanan minimum meliputi:[8]
1.standar pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan
2.standar pelayanan minimum dalam perjalanan.
Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api untuk kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:[9]
a.pintu dan jendela;
b.tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c.lampu penerangan;
d.penyejuk udara;
e.rak bagasi;
f.fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
g.fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
h.fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
i.informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
j.ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
Sementara itu, standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:[10]
a.pintu dan jendela;
b.tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
c.toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;
d.lampu penerangan;
e.kipas angin;
f.rak bagasi;
g.restorasi;
h.informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
i.fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
j.fasilitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan;
k.nama dan nomor urut kereta;
l.informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
m.ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
Jadi pihak penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Dan penumpang (dalam hal ini wanita hamil) yang telah membeli karcis berhak menikmati fasilitas khusus yang diberikan.
Apakah penumpang wajib memberikan kursi bagi wanita hamil?
Dalam artikel Empati di Atas Tempat Duduk Prioritas KRL sebagaimana yang kami akses laman media Tirto.id, Danang Parikesit, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan bahwa standar pelayanan Tempat Duduk Prioritas (“TDP”) ini merupakan kewajiban operator untuk menyediakan karena sudah diatur dalam UU. Masalah mengapa TDP seringkali disalahgunakan, baginya memang terletak pada degradasi moral dan empati masyarakat. Sehingga, walaupun normatif, namun pembinaan sikap moral dan mental menjadi penting terhadap krisis empati yang sedang dialami masyarakat. Makanya, untuk membentuk kenyamanan dalam bertransportasi umum, butuh kerjasama operator dan pengguna, dengan simpati serta kepekaan sosialnya. Standarnya petugas akan menyuruh TDP diberikan kepada yang berhak, tapi jika kereta kosong boleh TDP diisi yang lain.
Jadi, tentu seharusnya penumpang biasa tidak duduk di tempat duduk yang diperuntukkan bagi wanita hamil. Jika ada wanita hamil namun bangku prioritas tidak tersedia lagi, maka seharusnya secara moral penumpang biasa memberikannya pada wanita hamil.