KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Jika Raperda Provinsi Ditolak Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Upaya Jika Raperda Provinsi Ditolak Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD

Upaya Jika Raperda Provinsi Ditolak Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Jika Raperda Provinsi Ditolak Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD

PERTANYAAN

Ketika pembahasan pasal per pasal raperda sudah ditolak oleh pansus, apa yang sebaiknya dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud adalah Raperda Provinsi.

     

    Raperda Provinsi dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Gubernur. Pembahasan Raperda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur yang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yakni tingkat I dan tingkat II.

     

    Di pembicaraan tingkat I, dalam hal Raperda Provinsi berasal dari DPRD (panitia khusus/pansus yang Anda katakan), maka pembicaraan/pembahasannya dilakukan dengan:

    a.  penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda), atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;

    b.    pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi; dan

    c.    tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur

     

    Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

     

    Di pembicaraan tingkat II, meliputi:

    a.    pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

    1)   penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan

    2) permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

    b.    pendapat akhir Gubernur.

     

    Dalam hal persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, mekanisme selanjutnya adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

     

    Sedangkan, dalam hal Raperda Provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, Raperda Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Daerah

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”).

     

    Pada dasarnya, Peraturan Daerah terdiri dari dua, yaitu:[1]

    1.    Peraturan Daerah Provinsi dan

    2.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     

    Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban, berikut kami jelaskan soal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.

     

    Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

    Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) Provinsi dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Gubernur.[2] Anda menyebut soal pansus (panitia khusus), dari sini kami menyimpulkan bahwa Raperda Provinsi dalam pertanyaan Anda itu berasal dari DPRD. Hal ini karena dalam hal Raperda Provinsi berasal dari DPRD, maka pembicaraan/pembahasannya dilakukan dengan:[3]

    1.    penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus (“pansus”) dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;

    2.    pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi; dan

    3.    tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.

     

    Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[4]

     

    Perlu diketahui, rapat paripurna DPRD Provinsi memutuskan usul Raperda Provinsi berupa:[5]

    a.    persetujuan;

    b.    persetujuan dengan pengubahan; atau

    c.    penolakan.

     

    Kami luruskan bahwa keputusan penolakan hanya ada pada hasil rapat paripurna DPRD Provinsi yang memutuskan usulan raperda tersebut, bukan pada saat pembahasan pasal per pasal.[6] Dalam pembahasan raperda yang berasal dari DPRD, bisa saja ditolak oleh pansus. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam artikel Dewan yang Usul, Dewan Pula yang Tolak yang kami akses dari laman berita radar Lombok.co.id, dimana ada 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 diusulkan oleh DPRD NTB melalui prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau lebih sering disebut Baperda. Namun dari 4 usulan DPRD tersebut, hanya satu Raperda saja yang disetujui. Sedangkan 2 Raperda lainnya ditolak atau dikembalikan dan 1 Raperda ditunda oleh Pansus.

     

    Pembahasan  Raperda Provinsi

    Pembahasan Raperda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat-tingkat pembicaraan, yakni tingkat I dan II.[7]

     

    1.    Pembicaraan tingkat I, meliputi:[8]

    Dalam hal rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD seperti dalam pertanyaan Anda, maka dilakukan dengan:

    a.    penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda), atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;

    b.    pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi; dan

    c.    tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.

     

    Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.[9]

     

    2.    Pembicaraan tingkat II, meliputi:[10]

    a.    pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

    1) penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan

    2)    permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

    b.    pendapat akhir Gubernur.

     

    Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.[11]  

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.[12]

     

    Sedangkan, dalam hal Raperda Provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur, Raperda Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.[13]

     

    Jadi, mekanisme selanjutnya adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Raperda Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.[14]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 

    2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    Referensi:

    https://www.radarlombok.co.id/dewan-yang-usul-dewan-pula-yang-tolak.html, diakses pada 7 Agustus 2017 pukul 17.58 WIB



    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g UU 12/2011

    [2] Pasal 56 ayat (1) UU 12/2011

    [3] Pasal 104 huruf b Perpres 87/2014

    [4] Pasal 58 ayat (1) UU 12/2011

    [5] Pasal 83 ayat (4) Perpres 87/2014

    [6] Pasal 83 ayat (4) huruf c Perpres 87/2014

    [7] Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 jo. Pasal 103 ayat (1) Perpres 87/2014

    [8] Pasal 104 huruf b Perpres 87/2014

    [9] Pasal 104 huruf c Perpres 87/2014

    [10] Pasal 105 Perpres 87/2014

    [11] Pasal 75 ayat (3) UU 12/2011

    [12] Pasal 106 ayat (1) jo. 105 huruf a angka 2 Perpres 87/2014

    [13] Pasal 106 ayat (2) Perpres 87/2014

    [14] Pasal 115 ayat (1) Perpres 87/2014

    Tags

    pansus
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!