KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sumber Dana Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sumber Dana Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

Sumber Dana Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sumber Dana Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

PERTANYAAN

Dari manakah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi dalam hal penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan? Sering kali kalau terjadi seperti itu proses pembayarannya lama. Apa saja komponen yang harus dibayarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Gedung Tinggi Dibangun Dekat Pemukiman, Ini Ketentuannya!

    Gedung Tinggi Dibangun Dekat Pemukiman, Ini Ketentuannya!

     

     

    Pihak yang Berhak (warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan diberikan ganti kerugian oleh pemerintah) wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:

    a.    tanah;

    b.    ruang atas tanah dan bawah tanah;

    c.   bangunan;

    d.   tanaman;

    e.    benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau

    f.     kerugian lain yang dapat dinilai.

     

    Biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Akan tetapi, perlu Anda ketahui pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Yang akan dibayar kembali melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

     

    Perlu diketahui, penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan yang Anda maksud ini dikenal dengan nama Pengadaan Tanah. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.[1]

     

    Yang dimaksud dengan Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.[2] Dengan kata lain, pihak yang berhak itu adalah warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan diberikan ganti kerugian oleh pemerintah.

     

    Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

    Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3] Yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.[4]

     

    Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:[5]

    a.    inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

    b.    penilaian Ganti Kerugian;

    c.    musyawarah penetapan Ganti Kerugian;

    d.    pemberian Ganti Kerugian; dan

    e.    pelepasan tanah Instansi.

     

    Berfokus pada pertanyaan Anda, kami akan bahas soal penilaian dan pemberian ganti kerugian.

     

    Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:[6]

    a.    tanah;

    b.    ruang atas tanah dan bawah tanah;

    c.    bangunan;

    d.    tanaman;

    e.    benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau

    f.     kerugian lain yang dapat dinilai.

     

    Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan berita acara. Nilai Ganti Kerugian ini menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.[7]

     

    Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.[8]

     

    Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:[9]

    a.    uang;

    b.    tanah pengganti;

    c.    permukiman kembali;

    d.    kepemilikan saham; atau

    e.    bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

     

    Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.[10]

     

    Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:[11]

    a.    melakukan pelepasan hak; dan

    b.    menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

     

    Sumber Dana Pengadaan Tanah

    Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[12]

     

    Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]

     

    Dana Pengadaan Tanah meliputi dana:[14]

    a.    perencanaan;

    b.    persiapan;

    c.    pelaksanaan;

    d.    penyerahan hasil;

    e.    administrasi dan pengelolaan; dan

    f.     sosialisasi

     

    Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.[15]

     

    Peraturan Presiden yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 71/2012”) dan perubahannya.

     

    Pasal 117 dan Pasal 118 Perpres 71/2012 juga mengatur sejalan dengan ketentuan dalam UU 2/2012 sebagai berikut :

     

    Pasal 117 Perpres 71/2012:

    Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

     

    Pasal 118 Perpres 71/2012:

    (1)  Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)  Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

     

    Perlu diketahui bahwa Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha ini dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. Pembayaran kembali tersebut dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.[16]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, perubahan ketiga melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 UU 2/2012

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 2/2012

    [3] Pasal 5 UU 2/2012

    [4] Pasal 1 angka 10 UU 2/2012

    [5] Pasal 27 ayat (2) UU 2/2012

    [6] Pasal 33 UU 2/2012

    [7] Pasal 34 UU 2/2012

    [8] Pasal 35 UU 2/2012

    [9] Pasal 36 UU 2/2012

    [10] Pasal 40 UU 2/2012

    [11] Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012

    [12] Pasal 52 ayat (1) UU 2/2012

    [13] Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU 2/2012

    [14] Pasal 53 ayat (1) UU 2/2012

    [15] Pasal 53 ayat (2) dan (3) UU 2/2012

    [16] Pasal 117A Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

    Tags

    apbn
    pengadaan tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!