Bolehkah Hakim Konstitusi Menerima Honorarium dari Negara?
PERTANYAAN
Dalam menangani perkara, bolehkah seorang hakim menerima honorarium perkara? Bagaimana dengan hakim MK yang menerima honor dari perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dalam menangani perkara, bolehkah seorang hakim menerima honorarium perkara? Bagaimana dengan hakim MK yang menerima honor dari perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur?
Intisari:
Hakim Agung dan Hakim Kostitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Tetapi, larangan tersebut dikecualikan bagi Hakim Konstitusi dalam hal: a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Pada Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Sebelumnya, kami kurang mendapat informasi yang jelas hakim apa yang Anda maksud, apakah hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, Hakim Agung, atau Hakim Konstitusi.
Bagi hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, ketentuan hak keuangan dan fasilitasnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (“PP 94/2012”).
Dalam PP 94/2012 tersebut, yang dimaksud dengan:[1]
1. Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:[2]
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lain
PP 94/2012 ini tidak mengatur mengenai penerimaan honorarium di luar hak keuangan dan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Namun, hal ini menyangkut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terdapat dalam Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”) bahwa setiap hakim diharapkan dapat bersikap jujur dalam menjalankan tugasnya. Penerapan dari prinsip ini, antara lain dijabarkan dalam Butir 2.2 Kode Etik Hakim dan PPH mengenai Pemberian Hadiah dan Sejenisnya sebagai berikut:
Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili;
d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili;
e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait dengan honor yang diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”), kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (“PP 55/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (“PP 56/2016”). Sebelumnya kami berasumsi bahwa honorarium yang Anda maksud merupakan honorarium yang berasal dari negara.
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Sedangkan Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.[3]
Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:[4]
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lainnya.
Gaji Pokok
Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan. Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.[5]
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan Rumah Negara.[6]
Rumah Negara
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Kedudukan Protokol
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.[8]
Jaminan Keamanan
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.[9] Jaminan keamanan meliputi:[10]
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga.
Jaminan keamanan tersebut didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.[11]
Tunjangan Lainnya
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya berupa:[12]
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras
Jika Hakim Menerima Honorariun di luar Hak Keuangan dan Fasilitas dari Negara
Menjawab pertanyaan Anda soal honorarium bagi hakim di luar hak keuangan dan fasilitas dari negara, Pasal 13 PP 55/2014 mengatur:
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Namun, larangan untuk menerima honorarium tersebut dikecualikan bagi Hakim Konstitusi dalam hal:[13]
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Honorarium tersebut diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.[14]
Jenis dan besaran honorarium ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.[15]
Jadi, pada dasarnya hakim tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara karena hakim sendiri sudah diberikan hak keuangan dan fasilitas sendiri.
Tetapi, menjawab pertanyaan Anda soal honorarium yang didapat hakim yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, hal ini dibolehkan oleh PP 56/2016 karena termasuk pengecualian bagi Hakim Konstitusi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi;
[1] Pasal 1 PP 94/2012
[2] Pasal 2 PP 94/2012
[3] Pasal 1 PP 55/2014
[4] Pasal 3 PP 55/2014
[5] Pasal 4 PP 55/2014
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 55/2014
[7] Pasal 6 PP 55/2014
[8] Pasal 7 ayat (1) PP 55/2014
[9] Pasal 8 ayat (1) PP 55/2014
[10] Pasal 8 ayat (2) PP 55/2014
[11] Pasal 8 ayat (3) PP 55/2014
[12] Pasal 10 ayat (1) PP 55/2014
[13] Pasal 13A ayat (1) PP 56/2016
[14] Pasal 13A ayat (2) PP 56/2016
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?