Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi ke Daerah Lain
PERTANYAAN
Apa saja yang menjadi hak buruh jika dimutasi ke daerah lain di luar daerah tempat ia diterima bekerja?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa saja yang menjadi hak buruh jika dimutasi ke daerah lain di luar daerah tempat ia diterima bekerja?
Intisari:
Penempatan tenaga kerja dari satu daerah ke daerah tertentu harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. 3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai hak-hak yang dapat Anda terima apabila Anda ditempatkan di daerah lain, antara lain hal yang Anda perlu perhatikan adalah gaji yang Anda terima tidak boleh di bawah besaran upah minimum di wilayah tempat Anda akan ditempatkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mutasi Pekerja
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan mutasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan mutasi adalah:
Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain; perubahan dalam bentuk, kualitas atau sifat lain.
Dari penjelasan di atas dan dari pertanyaan yang Anda berikan, kami mengambil kesimpulan bahwa mutasi yang Anda maksudkan adalah pemindahan pegawai/pekerja dari satu daerah ke daerah yang lain atau penempatan tenaga kerja di suatu daerah tertentu.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada dasarnya diatur secara umum mengenai penempatan tenaga kerja. Pengaturan ini dapat dilihat dalam Pasal 32 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan pada dasarnya penempatan tenaga kerja dari satu daerah ke daerah tertentu harus memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan.
Hak-Hak Pekerja yang Dimutasi
Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda mengenai hak-hak yang dapat Anda terima apabila Anda ditempatkan di daerah lain, pertama-tama yang Anda perlu perhatikan adalah gaji yang Anda terima tidak boleh di bawah besaran upah minimum di wilayah tempat Anda akan ditempatkan. Hal ini diatur secara tegas di dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Upah minimum dapat terdiri atas:[1]
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
Pada dasarnya, besaran upah minimum provinsi di tiap daerah berbeda-beda, yang mana hal ini tergantung dengan kebutuhan hidup yang layak di suatu daerah, sehingga saat Anda akan dipindahkan ke suatu daerah tertentu, maka pastikan gaji Anda tidak boleh lebih rendah dari besaran upah minimun di wilayah tempat Anda akan ditempatkan.
Kemudian, terkait dengan hak-hak Anda lainnya apabila ditempatkan di daerah lain, pada dasarnya tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hal tersebut harus dilihat di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama antara Anda sebagai pekerja dengan pihak perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Referensi:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?