KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (<i>Class Action</i>)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Pembagian Ganti Rugi dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (<i>Class Action</i>)

PERTANYAAN

Jika dalam sengketa gugatan kelompok masyarakat yang menuntut ganti rugi, bagaimana cara pembagian ganti rugi kepada masing-masing anggota kelompok tersebut? Apakah langsung dibagi oleh hakim atau diserahkan kepada kelompok? Takutnya juga akan menimbulkan sengketa perebutan besaran ganti rugi. Misalnya jika masalah ganti rugi tanah yang digusur atau kerugian atas ladang pertanian akibat pertambangan, jumlah lahan masyarakat yang dirugikan berbeda-beda per masing-masing anggota. Bagaimana cara pembagian besarannya supaya adil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

    Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

     

     

    Pembagian jumlah ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) yang dikabulkan harus diputuskan hakim secara rinci, serta siapa saja kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.

     

    Distribusi ganti rugi dapat dilakukan dengan cara:

    1. diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,

    2.    dapat juga melalui subkelompok (jika ada) tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peristiwa yang diperkarakan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Gugatan kelompok masyarakat biasa dikenal juga dengan sebutan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) yang ketentuannya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA 1/2002”).

     

    Gugatan Perwakilan Kelompok

    Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.[1]

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Class Action, Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Peran pengadilan sangat besar karena setiap perwakilan untuk maju beracara di peradilan harus mendapat persetujuan dari pengadilan, dimana pengadilan akan menilai/memperhatikan:

    a.    Class action merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan;

    b.    mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama;

    c.    penggugatnya sangat banyak; dan

    d.    perwakilannya layak atau patut.

     

    Kegunaan class action menurut artikel tersebut secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

     

    Cara Pembagian dan Pendistribusian Ganti Rugi

    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.176) menjelaskan bahwa putusan yang dapat dijatuhkan pengadilan dalam mengadili perkara sangat bervariasi:

    a.    menolak seluruh gugatan

    b.    mengabulkan gugatan sebagian atau seluruhnya, atau

    c.    menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

     

    Jika putusan mengabulkan gugatan berkenaan dengan ganti rugi, diperlukan perumusan amar putusan yang lebih khusus dan teknis dibanding perkara biasa.[2]

     

    Cara Pembagian dan Distribusi Ganti Rugi

    Sehubungan dengan itu, Pasal 9 PERMA 1/2002  telah memberi pedoman kepada hakim yaitu:

     

    Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

     

    Perumusan amar putusan atas pengabulan tuntutan ganti rugi, sebagai berikut:[3]

    1.    Wajib dengan jelas dan pasti memutuskan jumlah ganti rugi dengan rinci:

    a.    secara individual terhadap korban; dan

    b.    kerugian untuk kepentingan komunitas atau kolektif yang mengalami dampak kerusakan sebagai biaya pemulihan (jika ada).

    2.    Penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak atas ganti rugi,

    3.    Amar yang mengatur mekanisme pendistribusian kepada anggota kelompok, meliputi perumusan tentang:

    a.    langkah-langkah yang wajib ditempuh dalam pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok, oleh wakil kelompok;

    b.    cara yang wajib ditempuh wakil kelompok menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pendistribusian kepada anggota kelompok.

     

    Beberapa cara distribusi yang dapat dilakukan adalah:[4]

    a.  diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok, dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,

    b.    dapat juga melalui subkelompok (jika ada) tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peristiwa yang diperkarakan.

     

    Pemberitahuan Ganti Rugi

    Wakil kelompok menyampaikan pemberitahuan atas pengabulan tuntutan ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok dengan cara mekanisme yang dituntutkan dalam putusan melalui media atau perangkat yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1)  PERMA 1/2002 yaitu melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

     

    Jadi, cara pembagian ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok yaitu harus ditentukan oleh hakim jumlah ganti rugi secara rinci, serta siapa saja kelompok atau sub kelompok yang berhak.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh bentuk cara pembayaran ganti rugi dapat kita lihat dalam Putusan  Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI, dimana majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian serta menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat I dan Penggugat II berupa  Kerugian Materiil:

    1.    Wakil kelas I : Rp 2.880.000.000

    2.    Wakil kelas II : Rp 2.880.000.000

     

    dan ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000, Jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.880.000.000 + Rp. 2.880.000.000 + Rp. 5.000.000.000 = Rp. 10.760.000.000.

     

    Kemudian majelis hakim memerintahkan  penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II melalui komisi pembayaran ganti rugi yang anggotanya 9 orang yang terdiri dari 3 wakil dari masing-masing kelas (para penggugat)  dengan mekanisme pendistribusian uang ganti rugi yang ditentukan  sendiri oleh komisi pembayaran ganti rugi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

     

    Putusan:

    Putusan  Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.



    [1] Pasal 1 huruf a PERMA 1/2002

    [2] Yahya Harahap, hal. 176

    [3] Yahya Harahap, hal. 176

    [4] Yahya Harahap, hal. 177

     

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!