Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Partai Politik (Parpol). Jika Partai Politik tidak menjalankan fungsinya berdasarkan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008, misal Partai Politik tidak memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, apakah ada hukum atau sanksi bagi partai politik yang bersangkutan? Terima kasih sebelumnya.
Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Di samping itu, melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya juga merupakan salah satu kewajiban partai politik.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan fungsi sebagai partai politik atau sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan kewajiban berupa melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya atau masyarakat luas. Tetapi, jika sebuah partai politik tidak mencantumkan atau tidak memuat pendidikan politik pada Anggaran Dasarnya (AD), maka atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Partai Politik
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”) menjelaskan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2)Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya juga merupakan salah satu kewajiban partai politik.[1]
Mengenai pendidikan politik sebuah partai politik, hal tesebut tercantum dalam Anggaran Dasar (“AD”).
AD sebuah partai politik memuat paling sedikit:[2]
a.asas dan ciri Partai Politik;
b.visi dan misi Partai Politik;
c.nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d.tujuan dan fungsi Partai Politik;
e.organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f.kepengurusan Partai Politik;
g.mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h.sistem kaderisasi;
i.mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j.peraturan dan keputusan Partai Politik;
k.pendidikan politik;
l.keuangan Partai Politik; dan
m.mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Merujuk pada artikel Fungsi Partai Politik, partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan dengan diarahkan pada dua hal utama, yaitu (Penjelasan Umum UU 2/2011):
1.Membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
2.Memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Pendidikan Politik
Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[3]
Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:[4]
a.meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pendidikan politik itu dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.[5]
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.[6]
a.pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan
Adakah sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan fungsi melaksanakan pendidikan politik?
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak melaksanakan fungsi sebagai partai politik. Tetapi, jika sebuah partai politik tidak mencantumkan atau tidak memuat pendidikan politik pada AD, maka atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian.[8]