Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran

PERTANYAAN

Apakah perusahaan media wajib daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik/PSE? Siapa saja pihak-pihak yang diwajibkan mendaftar PSE?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

    PSE dibedakan menjadi PSE lingkup publik dan lingkup privat. Setiap PSE, baik lingkup publik dan privat, sama-sama wajib melakukan pendaftaran sebelum mulai menggunakan sistem elektronik.

    Dalam hal ini, perusahaan media merupakan PSE lingkup privat, sehingga wajib didaftarkan. Bagaimana tata cara pendaftarannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Penyelenggara Sistem Elektronik yang Wajib Melakukan Pendaftaran yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 10 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 29 Mei 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Fenomena Spill The Tea di X, Adakah Jerat Hukumnya?

    Fenomena <i>Spill The Tea</i> di X, Adakah Jerat Hukumnya?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”)

    Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[1]

    Penyelenggaraan sistem elektronik dilakukan oleh PSE, yang meliputi:[2]

    1. PSE lingkup publik, yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara[3], namun otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan tidak termasuk.[4]
    2. PSE lingkup privat, yang diselenggarakan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat[5], yang meliputi:
    1. PSE yang diatur/diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
    2. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
    1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial;
    5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
    6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

    Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum pengguna mulai menggunakan sistem elektronik.[6] Pendaftaran PSE tersebut diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang wajib mendaftarkan diri sebagai PSE adalah pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal perusahaan media yang Anda maksud merupakan badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk melakukan hal tersebut di atas, maka ia wajib mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

     

    Tata Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

    Tata cara pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”) dan perubahannya.

    Secara garis besar, tata cara pendaftaran bagi PSE dibedakan menjadi pendaftaran PSE melalui OSS, tanpa melalui OSS, dan bagi PSE dari negara lain yang memberikan layanan di Indonesia, sebagai berikut:

    1. Pendaftaran PSE melalui OSS

    Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat kepada Menteri melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

    Pendaftaran yang dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:[9]

    1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, yang terdiri atas:[10]
    1. Nama sistem elektronik;
    2. Sektor sistem elektronik;
    3. Uniform resource locator (URL) website;
    4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (IP) server;
    5. Deskripsi model bisnis;
    6. Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
    7. Keterangan data pribadi yang diproses;
    8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik; dan
    9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Pendaftaran PSE di Luar OSS

    Khusus bagi PSE lingkup privat yang dikecualikan mendaftar melalui OSS, maka pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan informasi sebagaimana diatur bagi PSE yang mendaftar melalui OSS di atas, serta menyampaikan informasi yang benar mengenai:[11]

    1. Nama, alamat, dan bentuk badan hukum, akta perusahaan serta akta perubahan terakhir;
    2. Nomor pokok wajib pajak (“NPWP”);
    3. Nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan
    4. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

     

    1. Pendaftaran PSE yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili di negara lain

    Kewajiban PSE lingkup privat melakukan pendaftaran juga berlaku bagi PSE lingkup privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili di negara lain, tetapi:[12]

    1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
    2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
    3. sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia

    Pendaftaran PSE tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana diatur bagi PSE yang mendaftarkan melalui OSS, serta informasi yang benar, yang meliputi:[13]

    1. Identitas PSE lingkup privat;
    2. Identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
    3. Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation), dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    4. Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
    5. Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

    Setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan tanda daftar PSE lingkup privat dan ditempatkan dalam daftar PSE lingkup privat yang dimuat di laman PSE Kominfo.[14]

    Patut diperhatikan, PSE lingkup privat dapat dijatuhi sanksi administratif jika:[15]

    1. Tidak melakukan pendaftaran sebagaimana diatur di atas, berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
    2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dan/atau tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana diatur di atas dengan benar, berupa:
    1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
    2. Penghentian sementara terhadap PSE lingkup privat, jika tidak mengindahkan teguran tertulis;
    3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik dan pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, jika PSE lingkup privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penghentian sementara.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

     

    Referensi:

    PSE Kominfo, diakses pada 21 September 2021 pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 71/2019

    [3] Pasal 1 angka 5 PP 71/2019

    [4] Pasal 2 ayat (4) PP 71/2019

    [5] Pasal 1 angka 6 PP 71/2019

    [6] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 71/2019

    [7] Pasal 6 ayat (3) PP 71/2019

    [8] Pasal 3 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

    [9] Pasal 3 ayat (2), dan (3) Permenkominfo 5/2020

    [10] Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020

    [11] Pasal 3 ayat (5) Permenkominfo 5/2020

    [12] Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

    [13] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenkominfo 5/2020

    [14] Pasal 6 Permenkominfo 5/2020

    [15] Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Permenkominfo 5/2020

    Tags

    penyelenggara sistem elektronik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!