Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha

Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha

PERTANYAAN

Dapatkah lahan yang sudah dikelola menjadi perkebunan di areal berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dialihkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha merupakan tanah Kawasan Hutan Negara (Hutan Produksi Terbatas) maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.

     

    Untuk kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah yang arealnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan. Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan untuk memperoleh keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan keputusan Penunjukan Lahan Pengganti sebagai Kawasan Hutan, supaya lahan tersebut kemudian dapat dimohonkan HGU.

     

    Kemudian, permohonan HGU berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha

    Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:

    1.    hutan negara, tidak termasuk hutan adat, dan

    2.    hutan hak.

     

    Sedangkan jenis hutan berdasarkan fungsi pokok dapat dibedakan sebagai berikut:[1]

    a.    hutan konservasi,

    b.    hutan lindung, dan

    c.    hutan produksi.

     

    Hutan Produksi Terbatas menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 104/2015”) adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 sampai dengan 174 di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

     

    Di sini kami asumsikan bahwa lahan berstatus Hutan Produksi Terbatas tersebut merupakan hutan negara. Oleh karena itu, pengalihan status hutan menjadi lahan perkebunan adalah pengalihan status tanah milik negara menjadi Hak Guna Usaha (“HGU”).

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU 39/2014”), Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Hasil Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.[2] Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.[3]

     

    Pada dasarnya pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status alas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

     

    Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur bahwa perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum Permentan 98/2013 ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.[6]

     

    Kemudian dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen Agraria 7/2017”) disebutkan bahwa dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.[7]

     

    Pelepasan Kawasan Hutan Negara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

     

    Jadi dalam kasus ini kami melihat bahwa usaha perkebunan telah dilakukan tetapi belum memiliki hak atas tanah. Untuk itu pelaku usaha perkebunan tersebut harus segera menyelesaikan hak atas tanahnya. Karena tanah yang dimohonkan HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara (Hutan Produksi Terbatas) maka harus terlebih dahulu dialihkan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.

     

    Perubahan Hutan Produksi Terbatas

    Berdasarkan PP 104/2015, kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UU Kehutanan, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir:[9]

    a.    merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau

    b.    merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan,

    dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya PP 104/2015 dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (“Menteri LHKI”).

     

    Pelepasan Kawasan Hutan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan ini merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial.[10] Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.[11]

     

    Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.[12]

     

    Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan dengan ketentuan:[13]

    a.    tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS), pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan

    b.    mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.

     

    Tukar Menukar Kawasan Hutan dapat dilakukan dengan lahan pengganti dari:[14]

    a.    lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau

    b.    kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi

     

    Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan diajukan oleh pemohon kepada Menteri LHKI. Menteri LHKI kemudian membentuk tim terpadu yang menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri LHKI. Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu, Menteri LHKI menerbitkan persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan atau surat penolakan.[15]

     

    Persetujuan prinsip yang diberikan oleh Menteri LHKI tersebut memuat kewajiban bagi pemegang persetujuan prinsip yang paling sedikit memuat:[16]

    a.    menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;

    b.    menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan;

    c.    melaksanakan tata batas terhadap Kawasan Hutan yang dimohon; dan

    d.    menanggung biaya tata batas dan reboisasi pada lahan pengganti.

     

    Dalam hal pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan telah melaksanakan tata batas di atas, Menteri LHKI dan pemegang persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan menandatangani berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan.[17] Berdasarkan berita acara Tukar Menukar Kawasan Hutan, Menteri LHKI menerbitkan:[18]

    a.    keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon;

    b.    keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai Kawasan Hutan; dan/atau

    c.    keputusan perubahan fungsi lahan pengganti yang berasal dari Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

     

    Jadi lahan perkebunan yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk memperoleh keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan keputusan Penunjukan Lahan Pengganti sebagai Kawasan Hutan, supaya lahan tersebut kemudian dapat dimohonkan HGU.

     

    Selengkapnya mengenai alih fungsi lahan hutan dapat Anda simak dalam artikel PP Ini Buka Peluang Perubahan Fungsi Hutan.

     

    Tata Cara Permohonan HGU Atas Tanah Negara

    Sebagaimana telah disebutkan di atas dalam Permen Agraria 7/2017, dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.

     

    Kemudian tahapan berikutnya adalah sebagaimana diatur dalam Permen Agraria 7/2017 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”).

     

    Pemberian HGU dilakukan melalui tahapan:[19]

    1.    pengukuran bidang tanah;

    2.    permohonan hak;

    3.    pemeriksaan tanah;

    4.    penetapan hak; dan

    5.    pendaftaran hak

     

    Berikut ringkasan tahapannya:

    Permohonan HGU diajukan secara tertulis oleh pemohon melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai kewenangannya dan dilampiri data permohonan.[20]

     

    Permohonan HGU memuat:[21]

    1.    Keterangan mengenai pemohon:

    a.    apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaannya;

    b.    apabila badan hukum: nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:

    a.    dasar penguasaannya, dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;

    b.    letak, batas-batas dan luasnya (jika sudah ada surat ukur sebutkan tanggal dan nomornya);

    c.    jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan).

    3.    Lain-lain:

    a.    keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang dimohon;

    b.    keterangan lain yang dianggap perlu.

     

    Permohonan HGU Badan Hukum dilampiri dengan:[22]

    1.    Akta pendirian badan hukum beserta perubahannya (apabila ada), pengesahan/persetujuan dari pejabat yang berwenang dan tanda daftar perusahaan

    2.    Surat kuasa apabila dikuasakan

    3.    Pertimbangan teknis pertanahan dan Izin Lokasi

    4.    Persetujuan penanaman modal bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal dari instansi teknis

    5.    Perjanjian kerjasama kemitraan dengan masyarakat sekitar yang dilampiri dengan daftar peserta plasma yang ditunjuk berdasarkan usulan dari camat dan lurah/kepala desa setempat yang ditetapkan oleh bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk

    6.    Surat pernyataan direksi perusahaan dalam bentuk akta notariil yang memuat:

    a.    Pernyataan rekapitulasi perolehan dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata dikemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya perusahaan dan tidak akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    b.    Pernyataan tanah yang dimohon tidak terdapat konflik/sengketa/perkara dan keberatan dari pihak lain.

    c.    Pernyataan peserta plasma adalah benar-benar masyarakat sekitar dan atau masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai peserta plasma.

    d.    Pernyataan kesanggupan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    e.    Pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma apabila di sekitar lokasi tanah yang dimohon HGU tidak terdapat masyarakat.

     

    Setelah berkas permohonan HGU diterima, pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk melakukan:[23]

    a.    pemeriksaan dan penelitian kelengkapan data yuridis dan data fisik; dan

    b.    pemberitahuan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan berikut rinciannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap, pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan.[24]

     

    Dalam hal data yuridis dan data fisik telah lengkap, pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan Panitia B untuk melakukan pemeriksaan tanah.[25] Pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia B.[26] Hasil pemeriksaan tanah dituangkan dalam Risalah Panitia B.[27]

     

    Tahap terakhir adalah Penetapan HGU, dilakukan dengan penerbitan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan pemberian Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[28]  

     

    Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertipikat HGU, penerima HGU harus mendaftarkan keputusan pemberian HGU pada Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.[29] Pendaftaran dilaksanakan setelah semua kewajiban dan persyaratan yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha dipenuhi.[30]

     

    Kewajiban Perusahaan Perkebunan Sebagai Pemohon Hak Guna Usaha

    Sejalan dengan ketentuan permohonan HGU oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas, Angka 5 huruf m Surat Edaran Nomor 5/SE/VI/2014 tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan Teknis Permohonan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pelayanan Pertanahan Lainnya (“SE 5/2014”) diatur bahwa terhadap permohonan HGU berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut, namun apabila dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan tidak mempersyaratkan membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan, tetap wajib membangun kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah 20% dari luas areal IUP-B atau IUP-P.

     

    Kesimpulan

    Jadi, perusahaan perkebunan yang ingin mengalihkan kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas) menjadi HGU, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

    1.    Dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah Kawasan Hutan Negara maka harus terlebih dahulu dilepaskan statusnya dari Kawasan Hutan Negara.

    2.    Untuk kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah yang arealnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas, diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang berarti perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.

    Tukar Menukar Kawasan Hutan dilakukan untuk memperoleh keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan keputusan Penunjukan Lahan Pengganti sebagai Kawasan Hutan, supaya lahan tersebut kemudian dapat dimohonkan HGU.

    3.    Kemudian, permohonan HGU berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut, namun apabila dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan tidak mempersyaratkan membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan, tetap wajib membangun kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah 20% dari luas areal IUP-B atau IUP-P.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;

    4.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;

    5.    Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha;

    6.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;

    7.    Surat Edaran Nomor 5/SE/VI/2014 tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan Teknis Permohonan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pelayanan Pertanahan Lainnya.

     



    [1] Pasal 6 ayat (2) UU Kehutanan

    [2] Pasal 41 ayat (1) UU 39/2014

    [3] Pasal 42 UU 39/2014

    [4] Pasal 11 ayat (1) UU 39/2014

    [5] Pasal 11 ayat (2) UU 39/2014

    [6] Pasal 59 Permentan 98/2013

    [7] Pasal 9 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [8] Pasal 9 ayat (3) Permen Agraria 7/2017

    [9] Pasal 51 ayat (1) PP 104/2015

    [10] Pasal 7 PP 104/2015

    [11] Pasal 1 angka 13 PP 104/2015

    [12] Pasal 1 angka 15 PP 104/2015

    [13] Pasal 12 ayat (1) PP 104/2015

    [14] Pasal 12 ayat (2) PP 104/2015

    [15] Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (5) ayat PP 104/2015

    [16] Pasal 15 ayat (2) PP 104/2015

    [17] Pasal 16 ayat (1) PP 104/2015

    [18] Pasal 16 ayat (2) PP 104/2015

    [19] Pasal 17 Permen Agraria 7/2017

    [20] Pasal  19 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [21] Lampiran I Permen Agraria 7/2017 dan Pasal 18 ayat (2) Permen Argaria 9/1999

    [22] Lampiran I Permen Agraria 7/2017

    [23] Pasal 20 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [24] Pasal 20 ayat (3) Permen Agraria 7/2017

    [25] Pasal 20 ayat (4) Permen Agraria 7/2017

    [26] Pasal 22 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [27] Pasal 24 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [28] Pasal 26 Permen Agraria 7/2017

    [29] Pasal 29 ayat (1) Permen Agraria 7/2017

    [30] Pasal 29 ayat (3) Permen Agraria 7/2017

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!