Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Hak Cuti Melahirkan yang Bersamaan dengan Hak Tidak Masuk Bekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masalah Hak Cuti Melahirkan yang Bersamaan dengan Hak Tidak Masuk Bekerja

Masalah Hak Cuti Melahirkan yang Bersamaan dengan Hak Tidak Masuk Bekerja
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Hak Cuti Melahirkan yang Bersamaan dengan Hak Tidak Masuk Bekerja

PERTANYAAN

Jika ada pekerja perempuan yang sedang menjalani masa cuti melahirkan dan pada saat yang sama pula orang tua dari pekerja itu meninggal dunia, apakah hak cuti karena keluarga meninggal dunia itu masih berlaku atau gugur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Menikah bagi Pekerja

    Aturan Cuti Menikah bagi Pekerja

     

     

    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Setiap pekerja wanita yang cuti hamil dan melahirkan juga berhak atas upah penuh.

     

    Perlu dipahami bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal mengenai cuti karena orang tua atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia. Hal tersebut tidak dikenal sebagai cuti, melainkan suatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun ia tetap dibayar oleh perusahaan. Pengaturan pelaksanaan ketentuan pembayaran upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan dan hal-hal tertentu yang menjadi alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja itu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adakah ketentuan khusus mengenai tidak masuk bekerja karena anggota keluarga meninggal dunia, termasuk bagaimana keberlakuannya jika alasan tidak masuk bekerja itu berbenturan dengan cuti melahirkan.

     

    Jika pada saat ini pekerja perempuan sedang menjalankan cuti melahirkan dan orang tuanya meninggal di saat yang sama, maka hak tidak masuk bekerja karena alasan tersebut tidak gugur. Akan tetapi dapat dikatakan berjalan beriringan, karena memang ia menjalani haknya untuk tidak masuk karena orang tuanya meninggal dunia di saat yang sama dengan cutinya.

     

    Jika di masa yang akan datang pekerja tersebut tidak masuk bekerja karena hal yang sama (atau hal lain yang menyangkut soal meninggalnya anggota keluarga lain dalam satu rumah), maka pekerja tersebut juga mendapatkan haknya pada saat keadaan tersebut terjadi yaitu tidak hadir bekerja dan tetap dibayar upahnya oleh perusahaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

    Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang spesial bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan, cuti tersebut tidak memutus hubungan kerja, tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

     

    Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur mengenai cuti hamil dan melahirkan sebagai berikut:

     

    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

     

    Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.[1]

     

    Dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja wanita yang cuti hamil dan melahirkan juga berhak atas upah penuh. Walaupun demikian, pelaksanaan hak cuti hamil dan melahirkan dapat meniadakan hak-hak yang terkait dengan tunjangan tidak tetap, khususnya yang didasarkan pada kehadiran, seperti tunjangan transport, uang makan, insentif/bonus produktivitas, biaya komunikasi dan lain-lain.

     

    Jika Pekerja Tidak Dapat Bekerja kerena Orang Tua Meninggal

    Perlu kami luruskan, dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal mengenai cuti karena orang tua atau anggota keluarga ada yang meninggal dunia. Hal tersebut tidak dikenal sebagai cuti, melainkan suatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun ia tetap diberikan upah.

     

    Pekerja yang tidak masuk bekerja karena anggota keluarga meninggal dunia merupakan salah satu keadaan yang dimaksud. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    (1)  Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.  pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.   pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia itu dibayar untuk selama 2 (dua) hari.[2]

     

    Pengaturan pelaksanaan ketentuan pembayaran upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan dan hal-hal tertentu yang menjadi alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja itu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3] Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adakah ketentuan khusus mengenai tidak masuk bekerja karena anggota keluarga meninggal dunia, termasuk bagaimana keberlakuannya jika alasan tidak masuk bekerja itu berbenturan dengan cuti melahirkan.

     

    Jadi, dari ketentuan yang kami jelaskan di atas dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya memang tidak ada aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara eksplisit tentang cuti hamil dan melahirkan yang berbenturan dengan keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun ia tetap diberikan upah karena anggota keluarganya meninggal dunia.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tidak masuk bekerja karena orang tua meninggal dunia dapat Anda simak dalam Aturan Hukum Tidak Masuk Kerja karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia.

     

    Apakah Hak Tidak Bekerja karena Orang Tua Meninggal Masih Berlaku Pada Saat Cuti Melahirkan?

    Jika pada saat ini pekerja perempuan sedang menjalankan cuti melahirkan dan orang tuanya meninggal di saat yang sama, maka hak tidak masuk bekerja karena alasan tersebut tidak gugur. Akan tetapi dapat dikatakan berjalan beriringan, karena memang ia menjalani haknya untuk tidak masuk karena orang tuanya meninggal dunia di saat yang sama dengan cutinya.

     

    Jika di masa yang akan datang pekerja tersebut tidak masuk bekerja karena hal yang sama (atau hal lain yang menyangkut soal meninggalnya anggota keluarga lain dalam satu rumah), maka pekerja tersebut juga mendapatkan haknya pada saat keadaan tersebut terjadi yaitu tidak hadir bekerja dan tetap dibayar upahnya oleh perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     



    [1] Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2]Pasal 93 ayat (4) huruf f UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti melahirkan
    perjanjian kerja bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!