Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?

Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?

PERTANYAAN

Apakah perbedaaan antara upaya hukum yang biasa dikenal seperti Banding. Kasasi, atau Peninjauan Kembali dengan Eksaminasi Putusan? Apakah Eksaminasi Putusan tersebut dapat mengubah putusan hakim seperti halnya upaya hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Eksaminasi  putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim.  Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum dalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah.
     
    Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Eksaminasi  putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim.  Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum dalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah.
     
    Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Upaya Hukum
    Kami asumsikan upaya hukum dan eksaminasi putusan yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah dalam konteks peradilan pidana. Untuk menjawabnya, kami berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
     
    Upaya hukum terdiri dari:
    1. Upaya hukum biasa[2]
      1. Banding; dan
      2. Kasasi.
    2. Upaya hukum luar biasa[3]
      1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan
      2. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
     
    Eksaminasi
    Menurut Emerson Yuntho, dkk dalam bukunya Panduan Eksaminasi Publik (hal.19) yang kami akses dari laman Indonesia Corruption Watch, istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam Black’s Law Dictionary eksaminasi diartikan sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Apabila dihubungkan dengan konteks eksaminasi terhadap produk peradilan (dakwaan, putusan), maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
     
    Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Pada dasarnya proses yang dilakukan hampir sama dengan eksaminasi. Namun pada perkembanganya eksaminasi biasanya merupakan gabungan lebih dari 1 (satu) legal annotation.
     
    Essensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.[4]
     
    Sebagai suatu pengawasan, eksaminasi bukanlah satu-satunya pengawasan yang ada di pengadilan. Masih banyak pengawasan lain yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal.[5]
     
    Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengamanatkan adanya sebuah pengawasan di lembaga peradilan. Mahkamah Agung(“MA”) melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh MA adalah dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkan oleh hakim. Eksaminasi bukanlah hal baru dalam dunia peradilan.[6]
     
    Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
     
    Lantas apakah eksaminasi tersebut dapat mengubah putusan hakim?
     
    Artikel Lembaga Eksaminasi, Cara 'Menghukum' Hakim Nakal menjelaskan bahwa lembaga eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Tetapi majelis hakim yang salah memutuskan dapat dikenakan sanksi. Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto Utomo mengatakan bahwa apabila tim eksaminasi yang memutuskan seorang hakim tidak kredibel saat memutus perkara, maka MA wajib tunduk terhadap rekomendasi yang diputuskan tim eksaminasi untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut Hakim Agung, Gayus Lumbuun, putusan hakim tidak bisa dipermasalahkan. Tapi hakimnya harus dipersoalkan. Eksaminasi putusan tidak membatalkan putusan hakim, tapi hanya mempersoalkan hakim-hakim yang tidak kredibel dan berkualitas.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, eksaminasi  putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah. Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Emerson Yuntho, Aris Purnomo dan Wasingatu Zakiyah. 2011. Panduan Eksaminasi Publik. Jakarta: Indonesia Corruption Watch
     

    [1] Pasal 1 angka 12 KUHAP
    [2] Bab XVII KUHAP
    [3] Bab XVIII KUHAP
    [4] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 19
    [5] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 19
    [6] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 20

    Tags

    acara peradilan
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!