KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Batasan Jumlah Gerai Waralaba Jenis Toko Modern

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan tentang Batasan Jumlah Gerai Waralaba Jenis Toko Modern

Aturan tentang Batasan Jumlah Gerai Waralaba Jenis Toko Modern
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Batasan Jumlah Gerai Waralaba Jenis Toko Modern

PERTANYAAN

Adakah batasan jumlah gerai yang dimiliki oleh pengusaha waralaba? Bagaimana pengaturannya? Jika ingin membuka gerai di mall, berapakah batasan minimum luas atau jumlah gerai yang dimiliki pada satu mall?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.

     

    Jadi, jumlah maksimal yang ditetapkan untuk jumlah gerai pada usaha waralaba toko modern yaitu paling banyak 150 outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.

     

    Kewajiban mewaralabakan pendirian outlet/gerai tambahan diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:

    a.    kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;

    b.    kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan

    c.    kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

    Aturan tentang Pemakaian Kios di Pasar Tradisional

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Waralaba

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami asumsikan gerai yang dimiliki pengusaha waralaba ini jenis usahanya adalah usaha toko modern.

     

    Untuk itu, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (“Permendag 68/2012”).

     

    Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.[1] Yang disebut dengan outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern.[2]

     

    Sementara itu, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.[3]

     

    Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern di mall, dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang:[4]

    a.   dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet); dan

    b.   diwaralabakan.

     

    Batasan Kepemilikan Gerai/Outlet Waralaba Pada Toko Modern

    Menjawab pertanyaan Anda, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.[5]

     

    Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.[6]

     

    Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan. Kewajiban mewaralabakan pendirian outlet/gerai tambahan diberlakukan terhadap Toko Modern dengan luas gerai:[7]

    a.    kurang dari atau sama dengan 400 m2 untuk mini market;

    b.    kurang dari atau sama dengan 1200 m2 untuk supermarket; dan

    c.    kurang dari atau sama dengan 2000 m2 untuk departement store.

     

    Pengecualian dari ketentuan batasan tersebut dalam hal:[8]

    a.   Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; atau

    b.  Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai, Pemberi Waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang dapat menjadi Penerima Waralaba.

     

    Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.[9]

     

    Sanksi Jika Melebihi Ketentuan Jumlah Maksimal Gerai

    Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan jumlah maksimal gerai dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[10]

    a.  peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;

    b.    pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis; dan

    c.    pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang ada jumlah maksimal yang ditetapkan untuk jumlah gerai pada usaha waralaba toko modern yaitu paling banyak 150 outlet/gerai untuk outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet).

     

    Batasan Luas Sebuah Outlet Toko Modern Pada Mall

    Mengenai batasan minimum luas dan jumlah outlet toko modern pada sebuah mall secara eksplisit tidak diatur. Tetapi pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”) serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Permendag 70/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 dentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, ada pengaturan mengenai batasan luas lantai penjualan toko modern yaitu:[11]

    a.    Minimarket, kurang dari 400 m2

    b.    Supermarket, 400 m2 sampai dengan 5.000 m2 ;

    c.    Hypermarket, diatas 5.000 m2 ;

    d.    Department Store, diatas 400 m2;

    e.    Perkulakan, diatas 5.000 m2 .

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;

    3.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.



    [1] Pasal 1 angka 1 Permendag 68/2012

    [2] Pasal 1 angka 5 Permendag 68/2012

    [3] Pasal 1 angka 4 Permendag 68/2012

    [4] Pasal 2 Permendag 68/2012

    [5] Pasal 3 Permendag 68/2012

    [6] Pasal 4 ayat (1) Permendag 68/2012

    [7] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permendag 68/2012

    [8] Pasal 5 ayat (1) Permendag 68/2012

    [9] Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) Permendag 68/2012

    [10] Pasal 11 Permendag 68/2012

    [11] Pasal 3 ayat (2) Perpres 112/2007 dan Pasal 6 Permendag 70/2013

    Tags

    toko
    franchise

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!