Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Hak Mewaris Duda Menurut Hukum Waris Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan Hak Mewaris Duda Menurut Hukum Waris Islam

Kedudukan Hak Mewaris Duda Menurut Hukum Waris Islam
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Hak Mewaris Duda Menurut Hukum Waris Islam

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan duda dalam Hukum Islam serta bagaimana pula kedudukan hak mewarisnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

     

     

    Kedudukan mewaris duda dalam Hukum Waris Islam adalah sebagai kelompok ahli waris utama tingkat ketiga. Kedudukan mewaris duda atas harta peninggalan istri disebabkan karena faktor hubungan perkawinan. Besaran bagian yang diperoleh oleh duda adalah separuh bagian bila pewaris (istri) tidak meninggalkan anak.

     

    Sementara, apabila dalam perkawinan ada anak, berarti duda secara bersekutu mewarisi harta peninggalan istri besama anak, atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, duda akan memperoleh ¼ bagian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, di sini kami asumsikan bahwa kedudukan yang Anda maksudkan adalah kedudukan mewaris duda atas harta peninggalan istrinya.

     

    Duda sebagai Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

    Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[1] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[2]

     

    Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[3]

    a.    dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;

    b.   dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

     

    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat (hal.92), janda/duda termasuk ahli waris utama kelompok ketiga. Secara garis besar, Hukum Islam mengenal kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.

     

    Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[4]

    a.   Menurut hubungan darah:

    1.   golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek

    2.   golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

    b.   Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari: duda atau janda.

     

    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[5]

     

    Lebih lanjut Yahya (hal. 92) menjelaskan bahwa kelompok ahli waris tersebut dapat diklasifikasikan berdasar derajat “keutamaan”. Yang dimaksud dengan kelompok keutamaan sebagai ahli waris adalah para ahli waris yang telah ditentukan secara tetap bagiannya atau fixed sharer. Dalam istilah Hukum Islam disebut dzawul faraidh atau dzawul iqarabat.

     

    Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:[6]

    1.  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    2.    Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

    3.   Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seperenam bagian.

    4.    Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

    5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

    6.  Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    7.    Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

    8.   Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

     

    Penjelasan mengenai waris Islam selengkapnya dapat Anda simak dalam Wasiat Dalam Waris Islam.

     

    Kelompok ahli waris utama tingkat pertama terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan. Kelompok ahli waris utama tingkat kedua adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan. Sedang kelompok ahli waris utama tingkat ketiga terdiri dari janda dan duda. Janda dan duda ditempatkan pada derajat keutamaan sebagai ahli waris, baik terhadap sesama diri mereka maupun terhadap anak-anak mereka.[7]

     

    Kedudukan dan Hak Duda Terhadap Warisan Istri

    Hak dan kedudukan janda/duda sebagai ahli waris di antara sesama mereka disebabkan faktor hubungan perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan hubungan perkawinan tadi, menimbulkan kedudukan yang timbal balik di antara suami istri dalam kewarisan yakni suami istri saling mewaris apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian duda/janda menurut Hukum Islam saling mewaris.[8] Itu artinya, duda berhak atas harta yang diwariskan oleh istrinya.

     

    Bagian duda yang sudah tetap dan pasti atau furudhul muqaddarah bergantung pada faktor ada atau tidaknya anak dalam perkawinan. Besarnya furudhul muqaddarah menurut Pasal 179 KHI yaitu:

     

    Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

     

    Apabila dalam perkawinan tidak ada anak yang dilahirkan dan istri meninggal dunia:

    1.    Duda berkedudukan sebagai ahli waris atas harta peninggalan istri,

    2.    Bagian yang sudah tetap akan diterima ½ bagian.

     

    Sebaliknya, kalau dalam perkawinan ada anak, berarti duda secara bersekutu mewarisi harta peninggalan istri besama anak, atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, duda akan memperoleh ¼ bagian.[9]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, kedudukan duda dalam waris Islam adalah sebagai kelompok ahli waris utama tingkat ketiga. Kedudukan mewaris duda atas harta peninggalan istri disebabkan karena faktor hubungan perkawinan. Besaran bagian yang diperoleh oleh duda adalah separuh bagian bila pewaris (istri) tidak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 1993. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.



    [1] Pasal 171 huruf c KHI

    [2] Pasal 172 KHI

    [3] Pasal 173 KHI

    [4]  Pasal 174 ayat (1) KHI dan Yahya Harahap, hal. 92-93

    [5] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 176 -182 KHI

    [7] Yahya Harahap, hal. 93

    [8] Yahya Harahap, hal. 93-94

    [9] Yahya Harahap, hal. 95

    Tags

    hukumonline
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!