KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perusahaan

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perusahaan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perusahaan

PERTANYAAN

Bagaimana peran dan fungsi dari komite audit dalam sebuah perusahaan? Bagaimana sebenarnya tugas pokok dari seorang komite audit? Apakah komite audit itu harus ada di setiap perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

     

     

    Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris.

     

    Akan tetapi, berbeda untuk Perseroan Terbatas yang merupakan emiten atau perusahaan publik. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit. Apa saja tugas dari komite audit tersebut?

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pembentukan Komite di Perusahaan

    Menurut penjelasan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

     

    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 479) menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar merupakan “hak otonomi” Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan komite (dalam hal ini komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.[1]

     

    Komite tersebut antara lain:[2]

    1.    Komite Audit

    2.    Komite Renumerasi

    3.    Komite Nominasi

     

    Hal serupa disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK 55/2015”), Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada  Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi  Dewan Komisaris.

     

    Untuk Perseroan Terbatas yang bukan emiten atau perusahaan publik memang tidak wajib membentuk komite audit. Akan tetapi, perlu diketahui, jika perusahaan Anda adalah emiten atau perusahaan publik, maka wajib memiliki Komite Audit.[3]

     

    Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit (“Peraturan OJK 26/2017”), Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.[4] Sedangkan Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[5]

     

    Tugas Komite Audit

    Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.[6] Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.[7]

     

    Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.[8]

     

    Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:[9]

    a.   melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;

    b.    melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;

    c.    memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

    d.   memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

    e.   melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

    f.     melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;

    g.    menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;

    h.    menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan

    i.      menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

     

    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada  Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi  Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini sifatnya fakultif, yaini dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan) sehingga terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun, khusus bagi emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki komite audit.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

    3.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

     



    [1] Pasal 121 ayat (2) UUPT

    [2] Penjelasan Pasal 121 ayat  (1) UUPT

    [3] Pasal 2 Peraturan OJK 55/2015

    [4] Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK 26/2017

    [5] Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK 26/2017

    [6] Pasal 4 Peraturan OJK 55/2015

    [7] Pasal 5 Peraturan OJK 55/2015

    [8] Pasal 9 Peraturan OJK 55/2015

    [9] Pasal 10 Peraturan OJK 55/2015

    Tags

    perseoran terbatas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!