Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengembangan Produk yang Telah Ada

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengembangan Produk yang Telah Ada

Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengembangan Produk yang Telah Ada
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengembangan Produk yang Telah Ada

PERTANYAAN

Saya akan mengajukan paten teknologi suatu produk dengan memperbaiki teknologi suatu paten yang sudah obsolete. Apakah ini termasuk paten sederhana atau paten? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Jika Anda ingin mengajukan perlindungan atas hasil invensi Anda di bidang teknologi yang berupa penyempurnaan dan pengembangan dari suatu produk yang sudah tidak lagi digunakan (obsolete), maka perlindungan yang tepat adalah perlindungan terhadap paten sederhana. Hal ini karena berdasarkan rumusan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Jika Anda ingin mengajukan perlindungan atas hasil invensi Anda di bidang teknologi yang berupa penyempurnaan dan pengembangan dari suatu produk yang sudah tidak lagi digunakan (obsolete), maka perlindungan yang tepat adalah perlindungan terhadap paten sederhana. Hal ini karena berdasarkan rumusan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Paten dan Invensi
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
     
    Definisi Paten dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Paten:
     
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Selanjutnya, perlu dipahami juga apakah yang dimaksud dengan invensi, Pasal 1 angka 2 UU Paten menjelaskan sebagai berikut:
     
    Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
     
    Selanjutnya, mengenai obsolete yang Anda sebutkan, kami mengambil definisi dari obsolete menurut Black’s Law Dictionary 9th Edition sebagai berikut:
     
    No longer in general use; out-of-date.
     
    Yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti sudah tidak lagi digunakan atau sudah tidak berguna. Jadi kami mengasumsikan maksud dari keseluruhan pertanyaan Anda adalah Anda ingin mendapatkan perlindungan atas hasil invensi Anda berupa penyempurnaan dan pengembangan suatu produk yang sudah tidak lagi digunakan/tidak berguna. Kemudian Anda bertanya apakah hal tersebut termasuk ke dalam paten atau paten sederhana.
     
    Ruang Lingkup Perlindungan Paten
    Berdasarkan Pasal 2 UU Paten, Perlindungan Paten meliputi:
    1. Paten; dan
    2. Paten sederhana.
     
    1. Paten
    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[1] Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya, harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.[2]
     
    Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.[3] Jangka waktu perlindungan paten tidak dapat diperpanjang.[4]
     
    1. Paten Sederhana
    Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 2 huruf b UU Paten, Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[5]
     
    Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu perlindungan paten sederhana tidak dapat diperpanjang.[6]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika Anda ingin mengajukan perlindungan atas hasil invensi Anda di bidang teknologi yang berupa penyempurnaan dan pengembangan dari suatu produk yang sudah tidak lagi digunakan, maka perlindungan yang tepat adalah perlindungan terhadap paten sederhana. Sebagaimana telah disebutkan di atas, jelas bahwa berdasarkan rumusan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
     
    Perlu dipahami bahwa titik beratnya bukan terletak pada apakah suatu produk sudah tidak lagi digunakan ataukah masih digunakan, melainkan cukup pada apakah suatu produk tersebut telah ada/dibuat atau belum dan apakah ada pengembangan dari produk atau proses yang telah ada tersebut.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
     
    Referensi:
    Blacks’s Law Dictionary 9th Edition.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) UU Paten
    [2] Pasal 7 ayat (2) UU Paten
    [3] Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
    Minimum (Pasal 1 angka 9 UU Paten)
    [4] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Paten
    [5] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten
    [6] Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU Paten

    Tags

    invensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!