KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Gugatan NO Diajukan PK dan Gugatan Ulang ke Pengadilan Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Gugatan NO Diajukan PK dan Gugatan Ulang ke Pengadilan Negeri?

Dapatkah Gugatan NO Diajukan PK dan Gugatan Ulang ke Pengadilan Negeri?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Gugatan NO Diajukan PK dan Gugatan Ulang ke Pengadilan Negeri?

PERTANYAAN

Sebuah putusan perkara perdata di PN berstatus NO dan sudah inkracht (sudah diputus di Pengadilan Tinggi Medan dan pula sudah lewat 14 hari masa tenggang jika kasasi jadi alias sudah inkracht). Lalu, jika saya mau mengajukan Peninjauan Kembali ke MA dalam waktu dekat ini, bisakah juga saat bersamaan ketika PK saya ajukan saya juga mengajukan gugatan ulang (karena NO tersebut) ke Pengadilan Negeri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Gugatan In Rem dan Dasar Hukumnya

    Mengenal Gugatan <i>In Rem</i> dan Dasar Hukumnya

     

     

    Mengenai apakah Anda dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) bersamaan dengan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri, maka menurut pengetahuan dan pengalaman praktik kami, suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya dikarenakan adanya formalitas-formalitas gugatan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, misalnya Gugatan Kurang Pihak, Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan tidak bersifat khusus, atau mengenai adanya kompetensi atau kewenangan mengadili.

     

    Artinya, pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pengadilan atas perkara Anda tersebut belum menyentuh pokok perkara, sehingga Anda masih dapat mengajukan gugatan baru tanpa terikat dengan prinsip ne bis in idem (Pasal 1917 KUH Perdata).

     

    Apabila Anda mengajukan gugatan baru (ulang) ke Pengadilan Negeri dan di saat yang sama anda juga mengajukan Peninjauan Kembali, maka terdapat potensi adanya eksepsi Litis Pendentis dari lawan anda, yaitu suatu tangkisan dari Tergugat yang menyatakan bahwa suatu perkara yang sedang digugat oleh Penggugat masih sedang diperiksa oleh Pengadilan lain, sehingga menyebabkan gugatan Anda berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima lagi (Niet Onvankelijk Verklaard).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peninjauan Kembali

    Pada awalnya, Peninjauan Kembali (Request Civiel) diatur dalam Pasal 385 Reglement op de Rechtsvordering (“RV”) tentang Permohonan Mengulang Perkara Beralasan Luar Biasa.

     

    Untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada, dahulu Mahkamah Agung sempat mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung dan beberapa Peraturan Mahkamah Agung untuk mengatur Peninjauan Kembali, sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat (1) UU MA, telah diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan memutus:

    a.   Permohonan kasasi;

    b.   Sengketa tentang kewenangan mengadili;

    c.   Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


    Mengutip pendapat dari mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (hal. 441-449), ada beberapa prinsip umum dalam Peninjauan Kembali, yang diatur dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 67 UU MA, yaitu:

    1.   Yang dapat diminta Peninjauan Kembali hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    2.   Putusan yang dapat diminta Peninjauan Kembali adalah perkara kontentiosa.

    3.   Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali.

    4.   Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi.

    5.   Hak mencabut permohonan Peninjauan Kembali, sebelum diputus.

    6.   Perkara Peninjauan Kembali adalah yurisdiksi absolut Mahkamah Agung.

    7.   Putusan Peninjauan Kembali merupakan tingkat pertama dan terakhir.

     

    Alasan-Alasan Permohonan Peninjauan Kembali

    Perlu Anda ketahui bahwa sesuai dengan Pasal 67 UU MA, tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah 180 hari, dengan alasan-alasan yang bersifat limitatif (terbatas), yaitu:

    a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

    b.   apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

    c.   apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

    d.   apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

    e.  apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

    f.    apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

     

    Dari uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Peninjauan Kembali merupakan suatu Upaya Hukum Luar Biasa, yang penerapannya harus dilakukan ekstra hati-hati, karena sekali-kali Peninjauan Kembali tidak boleh diterjemahkan sebagai “peradilan tingkat keempat”, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan peradilan kasasi oleh Mahkamah Agung.

     

    Untuk itu, menjawab pertanyaan pokok Anda, yang menanyakan apakah Anda dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) bersamaan dengan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri, maka menurut pengetahuan dan pengalaman praktik kami, suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya dikarenakan adanya formalitas-formalitas gugatan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, misalnya Gugatan Kurang Pihak, Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan tidak bersifat khusus, atau mengenai adanya kompetensi atau kewenangan mengadili. Penjelasan lebih lanjut silakan simak Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

     

    Artinya pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pengadilan atas perkara Anda tersebut belum menyentuh pokok perkara, sehingga Anda masih dapat mengajukan gugatan baru tanpa terikat dengan prinsip ne bis in idem (Vide: Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Penjelasan lebih lanjut silakan simak Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem?.

     

    Apabila Anda mengajukan gugatan baru (ulang) ke Pengadilan Negeri dan di saat yang sama anda juga mengajukan Peninjauan Kembali, maka terdapat potensi adanya eksepsi Litis Pendentis dari lawan anda, yaitu suatu tangkisan dari Tergugat yang menyatakan bahwa suatu perkara yang sedang digugat oleh Penggugat masih sedang diperiksa oleh Pengadilan lain, sehingga menyebabkan gugatan Anda berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima lagi (Niet Onvankelijk Verklaard).

     

    Sedangkan jika Anda memilih untuk melakukan Peninjauan Kembali, oleh karena hakikat dari Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang alasan-alasan pengajuannya bersifat limitatif (terbatas), maka mengingat adanya formalitas gugatan yang kemungkinan belum dipenuhi oleh Anda selaku Penggugat dalam perkara sebelumnya, sebaiknya sebelum mengajukan Peninjauan Kembali, Anda dapat memperbaiki atau melengkapi formalitas gugatan Anda lebih dahulu, agar pokok perkara yang Anda sengketakan dapat diuji kebenaran formilnya.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan hukum untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta: 2009.


    Tags

    pengadilan negeri
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!