KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendirikan Radio Komunitas di Kampus

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Cara Mendirikan Radio Komunitas di Kampus

Cara Mendirikan Radio Komunitas di Kampus
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendirikan Radio Komunitas di Kampus

PERTANYAAN

Kami sebuah organisasi jurnalistik pada sebuah kampus politeknik di Medan. Kami berencana ingin membuat radio komunitas jurnalistik, mohon pendapat hukumnya, apakah ada diperlukan izin juga? Terima kasih, salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

    Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

     

     

    Jika ingin mendirikan sebuah lembaga penyiaran (radio) komunitas maka ada beberapa persyaratan pendirian yang harus dipenuhi seperti didirikan dengan persetujuan tertulis:

    a.   paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 orang dewasa; atau

    b.  paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran di daerah dengan sebaran penduduk tidak padat, terpencil, atau di wilayah perbatasan.

     

    Hal lain juga harus dipenuhi yaitu pendiri dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia, berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas. Lembaga Penyiaran Komunitas radio juga wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (“Permenkominfo 39/2012”).

     

    Radio komunitas yang Anda sebutkan dalam Permenkominfo 39/2012 dikenal dengan istilah Lembaga Penyiaran Komunitas, yaitu lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.[1]

     

    Pendirian Lembaga Penyiaran Radio Komunitas

    Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.[2]

     

    Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis:[3]

    a.   paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 orang dewasa; atau

    b. paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran di daerah dengan sebaran penduduk tidak padat, terpencil, atau di wilayah perbatasan.

     

    Persetujuan tertulis tersebut harus dikuatkan dengan persetujuan tertulis dari aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat. Selain itu, Lembaga Penyiaran Komunitas yang didirikan tidak mengatasnamakan suku, agama, ras dan golongan tertentu/non partisan.[4]

     

    Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan untuk program kegiatan di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, seni dan budaya dan/atau profesi lainnya dalam rangka melayani kepentingan komunitasnya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi.[5]

     

    Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan:[6]

    a.   pendiri dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia;

    b.   berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan

    c.   seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

     

    Pendirian badan hukum koperasi atau perkumpulan itu wajib memenuhi ketentuan:[7]

    a.   dibentuk berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

    b.   mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia;

    c.   disahkan oleh:

    1.   Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk badan hukum koperasi; atau

    2.   Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk badan hukum perkumpulan.

     

    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika dapat menerima pendaftaran akta pendirian dan perubahan perkumpulan atas pertimbangan Menteri.[8] Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.[9]

     

    Perizinan Lembaga Penyiaran Radio Komunitas

    Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio. Proses pengajuan izin harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:[10]

    1.   tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan

    2.   tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

     

    Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

     

    Ketentuan Isi, Acara, serta Bahasa Siaran

    Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

     

    Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas, meliputi:[13]

    a.   pendidikan dan budaya;

    b.   informasi;

    c.   hiburan dan kesenian; dan

    d.   iklan layanan masyarakat.

     

    Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14] Dan tidak kalah paling penting adalah Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.[15]

     

    Kesimpulan

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika Anda ingin mendirikan sebuah lembaga penyiaran dalam hal ini radio komunitas, maka ada beberapa persyaratan pendirian yang harus dipenuhi seperti didirikan dengan persetujuan tertulis:

    a.   paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 orang dewasa; atau

    b.  paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran di daerah dengan sebaran penduduk tidak padat, terpencil, atau di wilayah perbatasan.

     

    Hal lain juga harus dipenuhi yaitu pendiri dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia, berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas. Lembaga Penyiaran Komunitas radio juga wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 39/2012

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 39/2012

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 39/2012

    [4] Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permenkominfo 39/2012

    [5] Pasal 2 ayat (5) dan (6) Permenkominfo 39/2012

    [6] Pasal 3 Permenkominfo 39/2012

    [7] Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 39/2012

    [8] Pasal 4 ayat (2) Permenkominfo 39/2012

    [9] Pasal 1 angka 9 Permenkominfo 39/2012

    [10] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 39/2012

    [11] Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 39/2012

    [12] Pasal 17 Permenkominfo 39/2012

    [13] Pasal 18 Permenkominfo 39/2012

    [14] Pasal 22 Permenkominfo 39/2012

    [15] Pasal 21 Permenkominfo 39/2012

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!