KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Anggota DPR yang Sering Tidak Hadir Bertugas

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Bagi Anggota DPR yang Sering Tidak Hadir Bertugas

Sanksi Bagi Anggota DPR yang Sering Tidak Hadir Bertugas
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Anggota DPR yang Sering Tidak Hadir Bertugas

PERTANYAAN

Apakah ada denda khusus yang akan diterima oleh pejabat negara (seperti anggota DPR) yang tidak masuk dalam waktu lama? Jika ada, maka apa saja denda yang akan diterima pihak-pihak terkait? Pemecatan secara tidak terhormat apakah bisa dijatuhkan juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

    Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

     

     

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan Pejabat Negara. Apabila anggota DPR tidak hadir selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka hal tersebut merupakan salah satu jenis pelanggaran berat Kode Etik. Terhadap pelanggaran kode etik tersebut dilakukan upaya penindakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan peraturan DPR yang mengatur mengenai tata beracara MKD.

     

    Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa: sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis; sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.

     

    Sanksi yang diberikan tergantung hasil keputusan MKD. Berdasarkan jenis sanksi yang diberikan, tidak terdapat jenis sanksi berupa denda, tetapi akibat pelanggaran berat kode etik, bisa saja MKD memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anggota DPR sebagai Pejabat Negara

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

     

    Hak dan Kewajiban Anggota DPR

    Pengaturan mengenai DPR kita dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 42/2014”).

     

    Anggota DPR berhak:[1]

    a.   mengajukan usul rancangan undang-undang;

    b.   mengajukan pertanyaan;

    c.   menyampaikan usul dan pendapat;

    d.   memilih dan dipilih;

    e.   membela diri;

    f.    imunitas;

    g.   protokoler;

    h.   keuangan dan administratif;

    i.     pengawasan;

    j.    mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan

    k.   melakukan sosialisasi undang-undang.

     

    Anggota DPR berkewajiban:[2]

    a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

    b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.   mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    d.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

    e.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

    f.    menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

    g.   menaati tata tertib dan kode etik;

    h.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

    i.    menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

    j.   menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

    k.  memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

     

    Pelanggaran Kode Etik

    Terhadap pelanggaran kewajiban anggota DPR ini, ada Mahkamah Kehormatan Dewan (“MKD”) yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:[3]

    a.   tidak melaksanakan kewajibannya;

    b.  tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;

    c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan/atau

    d.   melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU 17/2014 jo. UU 42/2014.

     

    Penegakan Kode Etik dilakukan oleh MKD. Penegakan Kode Etik dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan sosialisasi pelatihan mengirimkan surat edaran dan memberikan rekomendasi atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD. Upaya penindakan dilakukan oleh MKD berdasarkan peraturan DPR yang mengatur mengenai tata beracara MKD.[4]

     

    Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 20 ayat (4) huruf c Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“Peraturan DPR 1/2015”), tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah merupakan salah satu jenis pelanggaran berat Kode Etik.

     

    Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa:[5]

    a.   sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;

    b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau

    c.   sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.

     

    Jadi perbuatan anggota DPR yang tidak hadir selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah merupakan salah satu jenis pelanggaran berat Kode Etik. Terhadap pelanggaran kode etik tersebut dilakukan upaya penindakan oleh MKD berdasarkan peraturan DPR yang mengatur mengenai tata beracara MKD. Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis; sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi berapa jangka waktu anggota DPR yang bersangkutan “tidak masuk dalam waktu lama” itu? Apabila ia tidak hadir selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka hal tersebut merupakan salah satu jenis pelanggaran berat Kode Etik. Jadi sanksi yang diberikan tergantung hasil keputusan MKD, berdasarkan jenis sanksi yang diberikan, tidak terdapat jenis sanksi berupa denda, tetapi akibat pelanggaran berat kode etik bisa saja MKD memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    2.   Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

     

     



    [1] Pasal 80 UU 17/2014

    [2] Pasal 81 UU 17/2014

    [3] Pasal 122 ayat (1) UU 17/2014

    [4] Pasal 19 ayat (1) s.d. (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“Peraturan DPR 1/2015”)

    [5] Pasal 21 Peraturan DPR 1/2015

    Tags

    mobil dinas
    pejabat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!