Apakah makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumahan wajib memiliki izin usaha makanan juga? Saya berencana membuka usaha masakan daging olahan seperti abon, dendeng, dan sebagainya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Usaha produksi abon daging atau dendeng daging (olahan daging) yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajib Sertifikasi Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga yang pertama kali dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 27 Oktober 2017, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas izin usaha makanan rumahan, penting untuk diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.[1]
Selain itu, makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin usaha makanan dan minuman atau memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat/daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun yang dimaksud dengan standar dalam hal ini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:[3]
nama produk;
daftar bahan yang digunakan;
berat bersih atau isi bersih;
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, izin usaha makanan dan minumannya dicabut, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah Tangga
Pada dasarnya, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.[5]
Adapun untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga.[6]
Izin usaha makanan rumahan ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati/wali kota.[7] Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi:[8]
jenis pangan;
tata cara penilaian; dan
tata cara pemberian izin produksi.
Namun, kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi makanan rumahan tersebut dikecualikan untuk pangan olahan yang:[9]
memiliki umur simpan kurang dari 7 hari;
digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
permohonan surat persetujuan pendaftaran;
penelitian; atau
konsumsi sendiri.
Selanjutnya, dalam PBPOM 22/2018 disebutkan bahwa sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”).[10]
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu,[11] dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan:[12]
memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.[13]
Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT
Selanjutnya, ketentuan/persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018.[14]
Dalam lampiran tersebut (hal.11), diterangkan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:
pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; dan
pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
SPP-IRT untuk Olahan Daging
Lalu, apakah usaha olahan daging seperti abon atau dendeng yang diproduksi termasuk ke dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT?
Jawabannya adalah iya. Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, hasil olahan daging kering, seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT (hal. 47).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pangan olahan atau makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT. Begitu pula dengan usaha produksi abon daging atau dendeng daging (olahan daging) yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait izin usaha makanan, semoga bermanfaat.