Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membuat Lukisan Berdasarkan Karya Fotografi Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Membuat Lukisan Berdasarkan Karya Fotografi Orang Lain

Membuat Lukisan Berdasarkan Karya Fotografi Orang Lain
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Membuat Lukisan Berdasarkan Karya Fotografi Orang Lain

PERTANYAAN

Apabila saya membuat lukisan dengan menggunakan foto karya orang lain yang saya unduh dari internet sebagai acuannya, apakah itu melanggar HAKI?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dijelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
     
    Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.
     
    Tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain, yaitu dari bentuk karya fotografi menjadi lukisan. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
     
    Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dijelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
     
    Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.
     
    Tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain, yaitu dari bentuk karya fotografi menjadi lukisan. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
     
    Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
     
    Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dikenal istilah hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[1]
     
    Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dijelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
     
    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[2] Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[3]
     
    Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa karya fotografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.[4]
     
    Berdasarkan wawancara kami dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari IPAS Institute, Risa Amrikasari, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar suatu karya cipta dapat dilindungi oleh hukum hak cipta, yaitu fixed (merupakan kesatuan yang nyata hingga dapat diperbanyak) dan original (asal-usulnya jelas).
     
    Menurut Risa, lukisan dalam hal ini memenuhi syarat tersebut di atas. Akan tetapi jika berbicara mengenai syarat originalitas, maka kita harus melihat kepada asal-usul karya yang dihasilkan tersebut. Jika lukisan tersebut sebagaimana disebutkan di atas dihasilkan berdasarkan acuan menggunakan karya fotografi orang lain yang memiliki hak cipta dan diunduh dari internet, maka karya lukisan tersebut termasuk sebagai karya adaptasi atau derivative work.
     
    Yang dimaksud dengan adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.[5]
     
    Selain itu menurut beliau, karya adaptasi sebagaimana diatur oleh Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Agar suatu karya adaptasi mendapatkan perlindungan hak cipta, maka karya adaptasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pencipta karya yang terdahulu yang dialihwujudkan (kecuali untuk karya yang telah termasuk dalam domain publik) untuk diadaptasi agar tidak melanggar hak cipta.
     
    Selanjutnya perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
     
    Jika penggunaannya untuk kepentingan komersial tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[6]
     
    Sementara jika selain untuk kepentingan komersial, maka penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[7]
    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, harus dilihat kembali dari tujuan Anda membuat lukisan tersebut. Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial, maka Anda dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Catatan:
    Penjawab telah melakukan wawancara dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari IPAS Institute, Risa Amrikasari, via WhatsApp dan via e-mail pada 22 Juni 2018 pukul 11.50 WIB.
     

    [1] Pasal 8 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta
    [5] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta
    [6] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta
    [7] Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    hak ekonomi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!