KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

PERTANYAAN

Apakah untuk mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri atau KMILN, WNI yang bersangkutan memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja? Bagaimana pengaturan kebijakan tersebut? Mohon penjelasannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

     

     

    Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Untuk mendapatkan KMILN tersebut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya adalah izin tinggal menetap. Tetapi perlu diketahui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri telah mengatur bahwa setelah WNI menjadi pemegang KMILN maka tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri ("Perpres 76/2017") dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri ("Permenlu 7/2017").

     

    Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

    Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri ("KMILN") adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.[1]

     

    Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) serta Orang Asing yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.[2]

     

    KMILN mempunyai fungsi:[3]

    a.   tanda pengenal Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; dan

    b.   alat pemetaan potensi dan jejaring Masyarakat Indonesia di Luar Negeri untuk kepentingan nasional.

     

    Pemerintah Republik Indonesia memberikan KMILN kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia. KMILN diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu.[4]

     

    Selain berwenang menerbitkan, Menteri Luar Negeri (“Menteri”) juga berwenang mencabut KMILN. Kewenangan menerbitkan dan mencabut KMILN dapat dilaksanakan oleh Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri.[5] Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.[6]

     

    Pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas. Fasilitas bagi pemegang KMILN yang merupakan WNI, berupa:[7]

    a.   membuka rekening di bank umum;

    b.   memiliki properti di Indonesia; dan/atau

    c.   mendirikan badan usaha Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas-fasilitas di atas. Bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing, dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

     

    Persyaratan dan Kriteria Penerbitan KMILN

    Untuk memperoleh KMILN, pemohon harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Pemohon dapat diajukan oleh:[9]

    a.   WNI yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri;

    b.   warga negara asing eks WNI ;

    c.   warga negara asing anak eks WNI; atau

    d.   warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.

     

    Permohonan KMILN tidak dapat diajukan oleh pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk keluarganya.[10]

     

    Pemohon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[11]

    a.   tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.   tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.   tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia;

    d.   berusia 18 tahun ke atas; dan

    e.   menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling singkat 2 (dua) tahun.

     

    Permohonan disampaikan secara sukarela kepada Menteri melalui Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia) dengan mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri.[12]

     

    Jika permohonan diajukan oleh WNI dan warga negara asing eks WNI, penyampaian permohonan harus melampirkan salinan paspor yang masih berlaku dan surat izin tinggal menetap di negara setempat serta paling sedikit 2 (dua) salinan dokumen persyaratan meliputi:[13]

    a. bagi WNI:

    1.  Kartu Identitas/Tanda Pengenal setempat yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, kartu izin mengemudi, kartu pegawai dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat; dan/atau

    2. dokumen sah lain yang menunjukkan bahwa pemohon berstatus tinggal di negara setempat yang meliputi kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen.

    b. bagi warga negara asing eks WNI:

    1.   surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia;

    2.   surat Affidavit yang dikeluarkan oleh Perwakilan yang pernah dimiliki oleh pemohon;

    3.   dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor Republik Indonesia, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan lain yang dapat dibenarkan oleh Perwakilan; dan/atau

    4.   dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa pemohon telah melepas kewarganegaraan Republik Indonesia.

     

    Penjelasan selengkapnya tentang tata cara permohonan KMILN dapat Anda temukan dalam Lampiran II Permenlu 7/2017.

     

    Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Untuk mendapatkan KMILN tersebut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya adalah izin tinggal menetap. Tetapi perlu diketahui Perpres 76/2017 telah mengatur bahwa setelah WNI menjadi pemegang KMILN, maka tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.[14]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

    2.   Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Perpres 76/2017

    [2] Pasal 1 angka 1 Perpres 76/2017

    [3] Pasal 3 Permenlu 7/2017

    [4] Pasal 2 Perpres 76/2017

    [5] Pasal 2 Permenlu 7/2017

    [6] Pasal 1 angka 7 Permenlu 7/2017

    [7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpres 76/2017

    [8] Pasal 3 ayat (3) dan (4) Perpres 76/2017

    [9] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenlu 7/2017

    [10] Pasal 4 ayat (3) Permenlu 7/2017

    [11] Pasal 4 ayat (4) Permenlu 7/2017

    [12] Pasal 4 ayat (5) Permenlu 7/2017

    [13] Pasal 4 ayat (6) Permenlu 7/2017

    [14] Pasal 4 Perpres 76/2017

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!