Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia

Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghapusan NPWP Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Jika seseorang meninggal dunia, apakah NPWP-nya bisa dihapus sehingga tidak perlu bayar pajak lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ya, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, maka bisa dilakukan penghapusan NPWP-nya, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
     
    Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP-nya bisa dihapuskan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 01 November 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Ya, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, maka bisa dilakukan penghapusan NPWP-nya, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
     
    Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP-nya bisa dihapuskan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK 147/2017”).
     
    Wajib Pajak
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[1]
     
    Wajib Pajak itu meliputi:[2]
    1. Wajib Pajak orang pribadi;
    2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
    3. Wajib Pajak Badan; dan
    4. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
    Sedangkan yang disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[3]
     
    Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”) yang wilayah kerjanya meliputi:[4]
    1. tempat tinggal wajib pajak;
    2. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
    3. tempat kegiatan usaha wajib pajak.
     
    Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri diberikan NPWP.[5]
     
    Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
     
    Penghapusan NPWP
    Jika wajib pajak meninggal dunia, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan oleh Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[6]
     
    Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal:[7]
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;
    4. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    5. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
    6. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
     
    Cara menghapuskan NPWPnya yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan pada:[8]
    1. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
    2. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
     
    Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:[9]
    1. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia;
    2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dalam hal Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    3. dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    4. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dalam hal wanita kawin tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya
     
    Jadi, jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan, dengan catatan, wajib pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya sudah terbagi.
     
    Pajak terhadap Warisan
    Lalu bagaimana jika wajib pajak yang meninggal dunia itu mempunyai warisan yang belum dibagi? Apakah NPWP nya bisa dihapuskan?
     
    Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 7/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:[10]
    1. - orang pribadi;

    - warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

    1. badan; dan
    2. bentuk usaha tetap.
     
    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan sebagaimana disebutkan di atas merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan Pajak atas Penghasilan (“PPh”) yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.[11]
     
    Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[12]
     
    Jika ingin dilakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan, maka mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK 147/2017, harus dilakukan pembagian warisan terlebih dahulu, kemudian dibuat surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
     
    Contoh
    Sebagai contoh, A merupakan pengusaha mebel yang taat melakukan kewajiban perpajakannya. Setelah A sebagai wajib pajak (pewaris) itu meninggal dunia, usaha mebel miliknya itu merupakan harta warisan, namun ternyata warisan belum dibagi di antara ahli warisnya dan masih menghasilkan nilai ekonomis.
     
    Dalam hal ini, maka selama harta warisan tersebut masih belum dibagi, harta itu merupakan subjek pajak pengganti. Selama harta warisan belum dibagi, maka ahli warislah yang membayarkan kewajiban pajak selama tahun pajak berjalan itu dengan menggunakan NPWP si pewaris. Setelah pajaknya disetorkan dan dilaporkan, kemudian harta warisan dibagi di antara ahli waris, maka berakhirlah kedudukan harta warisan tersebut sebagai subjek pajak pengganti. Di sinilah kemudian NPWP dari si pewaris bisa dihapuskan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
      2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 4 PMK 147/2017
    [2] Pasal 2 ayat (6) PMK 147/2017
    [3] Pasal 1 angka 10 PMK 147/2017
    [4] Pasal 2 ayat (1) PMK 147/2017
    [5] Pasal 2 ayat (3) PMK 147/2017
    [6] Pasal 12 ayat (1) PMK 147/2017
    [7] Pasal 12 ayat (2) PMK 147/2017
    [8] Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2017
    [9] Pasal 13 ayat (2) dan (3) PMK 147/2017
    [10] Pasal 2 ayat (1) UU 36/2008
    [11] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU 36/2008
    [12] Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008

    Tags

    npwp
    harta warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!