Selama ini anggota DPRD kalau kita lihat penghasilan dan fasilitasnnya sangat banyak dari APBD, sebenarnya apa saja jenis hak penghasilan serta fasilitas yang benar-benar berhak mereka dapatkan? Ada dasarnya, sehingga kita bisa tahu kalau ada fasilitas yang bukan haknya diambil.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Secara umum Anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD serta pada angota DPRD itu sendiri, yaitu:
a.Yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1.uang representasi;
2.tunjangan keluarga;
3.tunjangan beras;
4.uang paket;
5.tunjangan jabatan;
6.tunjangan alat kelengkapan; dan
7.tunjangan alat kelengkapan lain
b.Yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2.tunjangan reses.
Disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan. Serta mendapatkan uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan penghasilan serta fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPRD, maka kami akan berpedoman pada ketentuan dalam PP 18/2017.
Penghasilan Anggota DPRD
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:[1]
a.APBD, meliputi:
1.uang representasi;
2.tunjangan keluarga;
3.tunjangan beras;
4.uang paket;
5.tunjangan jabatan;
6.tunjangan alat kelengkapan; dan
7.tunjangan alat kelengkapan lain
b.Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
·Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
·Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
·Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
·Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
·Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang Paket
Uang paket diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.[4]
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.[5]
Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:[6]
a.ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b.wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c.sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d.anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.[7]
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses[8]
·Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
·Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
·Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:[9]
a.tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b.sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c.rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD.
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas:[10]
a.jaminan kesehatan;
b.jaminan kecelakaan kerja;
c.jaminan kematian; dan
d.pakaian dinas dan atribut.
Selain itu, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:[11]
a.rumah negara dan perlengkapannya;
b.kendaraan dinas jabatan; dan
c.belanja rumah tangga.
Sedangkan bagi Anggota DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:[12]
a.rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.tunjangan transportasi.
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Selain peghasilan dan tunjangan kesejahteraan, Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:[13]
a.masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b.masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c.masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d.masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e.masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.[14]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara umum Anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD serta pada angota DPRD itu sendiri, disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan serta uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.