Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghasilan dan Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penghasilan dan Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD

Penghasilan dan Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghasilan dan Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD

PERTANYAAN

Selama ini anggota DPRD kalau kita lihat penghasilan dan fasilitasnnya sangat banyak dari APBD, sebenarnya apa saja jenis hak penghasilan serta fasilitas yang benar-benar berhak mereka dapatkan? Ada dasarnya, sehingga kita bisa tahu kalau ada fasilitas yang bukan haknya diambil.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Secara umum Anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD serta pada angota DPRD itu sendiri, yaitu:

    a.    Yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:

    1.    uang representasi;

    2.    tunjangan keluarga;

    3.    tunjangan beras;

    4.    uang paket;

    5.    tunjangan jabatan;

    6.    tunjangan alat kelengkapan; dan

    7.    tunjangan alat kelengkapan lain

    b.    Yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

    1.    tunjangan komunikasi intensif; dan

    2.    tunjangan reses.

     

    Disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan. Serta mendapatkan uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

     

    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”), DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan penghasilan serta fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPRD, maka kami akan berpedoman pada ketentuan dalam PP 18/2017.

     

    Penghasilan Anggota DPRD

    Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:[1]

    a.    APBD, meliputi:

    1.    uang representasi;

    2.    tunjangan keluarga;

    3.    tunjangan beras;

    4.    uang paket;

    5.    tunjangan jabatan;

    6.    tunjangan alat kelengkapan; dan

    7.    tunjangan alat kelengkapan lain

    b.    Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

    1.    tunjangan komunikasi intensif; dan

    2.    tunjangan reses.

     

    Uang Representasi[2]

    ·         Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

    ·         Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

    ·         Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

     

    Tunjangan Keluarga dan Beras[3]

    ·         Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

    ·         Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Uang Paket

    Uang paket diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.[4]

     

    Tunjangan Jabatan

    Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.[5]

     

    Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain

    Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:[6]

    a.    ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

    b.    wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);

    c.    sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan

    d.    anggota, sebesar 3% (tiga persen);

    dari tunjangan jabatan ketua DPRD.

     

    Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.[7]

     

    Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses[8]

    ·         Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

    ·         Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

    ·         Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

     

    Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:[9]

    a.    tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;

    b.    sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan

    c.    rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;

    dari uang representasi ketua DPRD.

     

    Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD

    Selain penghasilan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas:[10]

    a.    jaminan kesehatan;

    b.    jaminan kecelakaan kerja;

    c.    jaminan kematian; dan

    d.    pakaian dinas dan atribut.

     

    Selain itu, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:[11]

    a.    rumah negara dan perlengkapannya;

    b.    kendaraan dinas jabatan; dan

    c.    belanja rumah tangga.

     

    Sedangkan bagi Anggota DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:[12]

    a.    rumah negara dan perlengkapannya; dan

    b.    tunjangan transportasi.

     

    Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

    Selain peghasilan dan tunjangan kesejahteraan, Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:[13]

    a.    masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;

    b.    masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;

    c.    masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;

    d.    masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan

    e.    masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.

     

    Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.[14]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara umum Anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD serta pada angota DPRD itu sendiri, disamping itu mereka juga diberikan tunjangan kesejahteraan serta uang jasa pengabdian, jika anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     



    [1] Pasal 2 ayat (1) PP 18/2017

    [2] Pasal 3  PP 18/2017

    [3] Pasal 4 PP 18/2017

    [4] Pasal 5 PP 18/2017

    [5] Pasal 6 PP 18/2017

    [6] Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 18/2017

    [7] Pasal 7 ayat (3) PP 18/2017

    [8] Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) PP 18/2017

    [9] Pasal 8 ayat (4) dan (6) PP 18/2017

    [10] Pasal 9 ayat (1) PP 18/2017

    [11] Pasal 9 ayat (2) PP 18/2017

    [12] Pasal 9 ayat (3) PP 18/2017

    [13] Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP 18/2017

    [14] Pasal 19 ayat (3), (4) dan (5) PP 18/2017

    Tags

    hukumonline
    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!