KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Spesifikasi Kendaraan Dinas Pejabat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Spesifikasi Kendaraan Dinas Pejabat

Spesifikasi Kendaraan Dinas Pejabat
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Spesifikasi Kendaraan Dinas Pejabat

PERTANYAAN

Kapan seorang pejabat bisa mendapatkan mobil dinas? Apakah pejabat bisa dibekali dengan lebih dari 1 mobil dinas dan mobil tersebut mewah? Apakah ada dasar hukum yang mengatur spesifikasi mobil dinas untuk pejabat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

    Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

     

     

    Mengenai spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

     

    Seorang pejabat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.

     

    Bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi jabatan tersebut. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanya boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kendaraan Dinas

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“Permenkeu 76/2015”).

     

    Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.[1]

     

    Kendaraan dinas atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.[2]

     

    Dalam rangka pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan diperlukan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedomannya. Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.[3]

     

    Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan berfungsi sebagai pedoman bagi:

    a.    Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan; dan

    b.    Pengelola Barang dalam menelaah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan yang disusun oleh Pengguna Barang.

     

    Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas

     

    Standar barang AADB Dinas Operasional Jabatan sebagai berikut:[4]

     

    Kualifikasi

    Jenis

    Kapasita Mesin

    Jumlah Silinder

    A

    Sedan

    3.500 cc

    6

    SUV (Sport Utility Vehicles)

    3.500 cc

    6

    B

    Sedan

    2.500 cc

    4

    SUV

    3.000 cc

    6

    C

    Sedan

    2.000 cc

    4

    D

    SUV

    2.500 cc

    4

    E

    SUV

    2.000 cc

    4

    F

    MPV (Multi Purpose Vehicles)

    2.000 cc Bensin

    atau

    2.500 cc Diesel

    4

    G

    MPV

    1.500 cc

    4

    Sepeda Motor

    225 cc

    1

     

     

    Standar kebutuhan AADB Dinas Operasional Jabatan sebagai berikut:

     

    Tingkatan Jabatan

    Jumlah Maksimum

    Pilihan Jenis

    Kelas Maksimum

    Menteri dan yang setingkat

    2

    Sedan dan/ atau  SUV (Sport Utility Vehicles)

    Kualifikasi A

    Wakil Menteri dan yang setingkat

    1

    Sedan/SUV

    Kualifikasi A

    Eselon Ia dan yang setingkat

    1

    Sedan/SUV

    Kualifikasi B

    Eselon lb dan yang setingkat

    1

    Sedan

    Kualifikasi C

    Eselon Ila dan yang setingkat

    1

    SUV

    Kualifikasi D

    Eselon Ilb dan yang setingkat

    1

    SUV

    Kualifikasi E

    Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor

    1

    MPV (Multi Purpose Vehicles)

    Kualifikasi F

    Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan ·sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota

    1

    MPV

    Kualifikasi G

    Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota

    1

    Sepeda Motor

    Kualifikasi G

     

    Jadi berdasarkan Permenkeu 76/2015 seorang pejabat dapat mendapatkan mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.

     

    Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah pejabat bisa dibekali dengan lebih dari 1 mobil dinas dan mobil tersebut mewah? Di sini Anda tidak menyebutkan secara jelas pejabat seperti apa dan standar mewah seperti apa yang Anda maksud. Berdasarkan penjelasan di atas bagi setiap jabatan ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan. Standar kebutuhan ini yang menentukan jenis kendaraan dinas bagi setiap jabatan. Hanya jabatan menteri dan yang setingkat, yang dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dinas, yaitu dua kendaraan dinas dengan tipe sedan atau mobil SUV (Sport Utility Vehicles). Untuk jabatan di bawah menteri, hanyak boleh memiliki 1 kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.



    [1] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 76/2015

    [2] Pasal 1 angak 1 Permenkeu 76/2015

    [3] Pasal 1 angka 4 dan 5 Permenkeu 76/2015

    [4] Lampiran Permenkeu 76/2015

    Tags

    mobil dinas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!