Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Surat Cinta yang Diberikan ke Mantan Kekasih

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Surat Cinta yang Diberikan ke Mantan Kekasih

Hak Cipta Surat Cinta yang Diberikan ke Mantan Kekasih
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Surat Cinta yang Diberikan ke Mantan Kekasih

PERTANYAAN

Jika seorang pria menulis sebuah surat dan memberikannya untuk kekasihnya. Kemudian mereka putus hubungan dan pria mencari pasangan baru. Tetapi mantan pasangan pria ingin menerbitkan surat yang telah dibuat oleh pria dan pria itu berpikir akan sulit untuk mencari pasangan baru jika surat tersebut diterbitkan. Siapakah yang memiliki surat cinta tersebut? Dapatkah pria tersebut mencegah mantannya untuk menerbitkan surat tersebut? terima kasih, mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Surat cinta merupakan salah satu karya tulis yang termasuk ciptaan yang dilindungi. Meskipun surat tersebut telah diberikan kepada mantan kekasihnya, tidak berarti bahwa pada saat itu hak ciptanya secara otomatis beralih pada sang mantan kekasih. Sehingga tentu saja apabila sang mantan kekasih berniat untuk menerbitkan surat cinta tersebut, sang mantan kekasih wajib mendapatkan izin dari pria yang menulis surat cinta itu.
     
    Dari sisi hak moral, pria yang menulis surat cinta tersebut dapat mempertahankan haknya untuk melarang mantannya menerbitkan surat cinta tersebut karena dianggap merugikan kehormatan diri atau reputasinya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Surat cinta merupakan salah satu karya tulis yang termasuk ciptaan yang dilindungi. Meskipun surat tersebut telah diberikan kepada mantan kekasihnya, tidak berarti bahwa pada saat itu hak ciptanya secara otomatis beralih pada sang mantan kekasih. Sehingga tentu saja apabila sang mantan kekasih berniat untuk menerbitkan surat cinta tersebut, sang mantan kekasih wajib mendapatkan izin dari pria yang menulis surat cinta itu.
     
    Dari sisi hak moral, pria yang menulis surat cinta tersebut dapat mempertahankan haknya untuk melarang mantannya menerbitkan surat cinta tersebut karena dianggap merugikan kehormatan diri atau reputasinya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Melihat sebuah surat cinta dari sisi hukum hak cipta sebenarnya sama saja dengan melihat hak cipta karya tulis lain. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatur tentang perlindungan terhadap setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Itulah yang disebut sebagai ciptaan dalam undang-undang tersebut.
     
    Kemudian dalam Pasal 40 angka (1) huruf a UU Hak Cipta dinyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra adalah ‘buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya’.
     
    Sebagaimana telah disebutkan di atas, surat cinta merupakan salah satu karya tulis yang termasuk ciptaan yang dilindungi. Meskipun surat tersebut telah diberikan kepada mantan kekasihnya, tidak berarti bahwa pada saat itu hak ciptanya secara otomatis beralih pada sang mantan kekasih. Sehingga tentu saja apabila sang mantan kekasih berniat untuk menerbitkan surat cinta tersebut, sang mantan kekasih wajib mendapatkan izin dari pria yang menulis surat cinta itu. Sama halnya dengan perlindungan atas ciptaan yang lain, pria yang menulis surat cinta tersebut memiliki hak eksklusif atas surat cintanya tersebut. Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.[1]
     
    Sebagai pencipta surat, pria yang menulis surat memiliki eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi. Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur perlindungan hak cipta apabila ada hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:
     
    Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Jadi, dari sisi hak moral, pria yang menulis surat cinta tersebut dapat mempertahankan haknya untuk melarang mantannya menerbitkan surat cinta tersebut karena dianggap merugikan kehormatan diri atau reputasinya. 
     
    Selain dari sisi perlindungan hukum hak cipta, menerbitkan surat cinta pasangan juga tidak dapat dilakukan secara tanpa hak karena ada hukum lain yang mengatur mengenai pendistribusian informasi, salah satunya apabila dilakukan secara online yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 
     
    Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Sedangkan sanksi dari pasal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 menyatakan bahwa:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    [1] Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta

    Tags

    kekayaan intelektual
    mantan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!