Apakah syarat pengangkatan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013?
Perlu diketahui bahwa registrasi tenaga pendidik itu dilakukan setelah dosen tersebut telah diangkat pada PTS karena salah satu syarat untuk memperoleh nomor registrasi bagi dosen tetap PTS adalah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin PTS atau Ketua Yayasan atau pejabat yang diberikan kewenangan dan ia harus menyerahkan perjanjian kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berasumsi bahwa pengangkatan dosen dengan perjanjian kerja yang Anda maksud adalah pengangkatan dosen tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (“PTS”) dan berkerja di instansi (perguruan tinggi) tersebut, bukan di instansi lain.
Menurut Pasal 6 Permendikbud 84/2013, tata cara pengangkatan dosen tetap PTS adalah sebagai berikut:
1.PTS menyusun kebutuhan dosen tetap;
2.PTS mengusulkan kebutuhan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;
3.Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap;
4.Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS;
5.Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap, pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]Untuk Pengangkatan dan penempatan dosen tetap PTS oleh badan penyelenggara PTS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Persyaratan Dosen Tetap PTS
Pada dasarnya setiap orang dapat diangkat menjadi dosen tetap non PNS dan dosentetap PTS apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi:[3]
a.usia paling tinggi 50 tahun;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen; dan
f.tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
a.memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan
b.lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara PTS.
Persyaratan usia, dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus atau kompetensi yang luar biasa. Bagi Dosen warga negara asing dengan jabatan akademik profesor yang dipekerjakan sebagai dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.[5]
NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk dosen yang bekerja penuh waktu (dosen tetap) dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu (dosen tetap) tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.
Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, karena dosen tetap tersebut bekerja tidak di instansi lain, maka nomor registrasi pendidik yang dimaksud adalah NIDN.
b.telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
e.berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
f.sehat jasmani dan rohani; dan
g.tidak menyalahgunakan narkotika.
Bagi dosen tetap di PTS, jika melakukan registrasi pendidik akan memperoleh NIDN. Untuk memperoleh NIDN, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:[12]
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen; Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan.
3.Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu:
a.Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan salinan Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja.
b.Dosen Penuh Waktu pada PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.
4.Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5.Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
6.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
7.Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
8.Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
9.Pas photo ukuran 4 x 6.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk pengangkatan dosen tetap pada PTS pengaturannya merujuk pada Permendikbud 84/2013. Sementara, jika seorang dosen tetap PTS akan melakukan registrasi tenaga pendidik untuk memperoleh nomor registrasi, maka ketentuan persyaratannya merujuk pada Permenristekdikti 2/2016. Perlu diketahui bahwa registrasi tenaga pendidik itu dilakukan setelah dosen tersebut telah diangkat pada PTS karena salah satu syarat untuk memperoleh nomor registrasi NIDN bagi dosen tetap PTS adalah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin PTS atau Ketua Yayasan atau pejabat yang diberikan kewenangan dan ia harus menyerahkan perjanjian kerja.