Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Kepala Desa yang Menyerobot Sawah Warga

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jerat Hukum Kepala Desa yang Menyerobot Sawah Warga

Jerat Hukum Kepala Desa yang Menyerobot Sawah Warga
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Kepala Desa yang Menyerobot Sawah Warga

PERTANYAAN

Apakah sawah kami yang diserobot dan dijadikan saluran pembuangan limbah budi daya lele yang tidak ramah lingkungan oleh Kepala Desa tanpa izin dengan dalih sebagai saluran pembuangan limbah dengan menggunakan dana pembangunan desa dapat dibenarkan? Sedangkan kami merasa dirugikan karena sawah kami berkurang luasnya akibat dijadikan saluran pembuangan. Perlu kami sampaikan bahwa pembuatan saluran pembuangan tersebut di samping tanpa izin, pada tepi sawah kami juga tidak dibuatkan tanggul, sehingga sawah kami tidak dapat ditanami saat musim hujan karena banjir, juga dampak dari limbah. Langkah apa yang harus kami lakukan untuk mendapatkan keadilan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku di negeri ini? Demikian pertanyaan kami, atas penjelasannya disampaikan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemanfaatan sawah oleh kepala desa Anda sebagai jalur pembuangan limbah yang dilakukan tanpa izin Anda patut diduga sebagai tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
     
    Selain itu, Anda juga bisa menggugat secara perdata atas pemanfaatan tanpa izin sawah tersebut karena dapat dipandang sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.
     
    Meskipun mungkin berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, namun berdasarkan keterangan Anda, dugaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut pun tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sehingga sawah tersebut tetap dimiliki atau dikuasai oleh Anda, bukan kepala desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aspek Hukum Pidana dan Perdata Penyerobotan Tanah
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah, mengenai penyerobotan tanah, dapat Anda lihat pengaturannya salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”).
     
    Jika tanah berupa sawah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, maka patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960:
     
    Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ), barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
     
    Menurut hemat kami, Anda juga dapat menggugat secara perdata pihak yang menggunakan tanah Anda tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan melanggar hak Anda sebagai pemilik atau penguasa sawah tersebut, sehingga menyebabkan kerugian, seperti menjadi tidak dapat bercocok tanam akibat buangan limbah tersebut.
     
    Namun, patut diperhatikan bahwa karena mungkin menyangkut pengadaan tanah oleh pemerintah desa, maka patut juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tapi dilihat lagi, apakah yang dilakukan oleh kepala desa itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada? Berikut penjelasannya.
     
    Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
    Dalam artikel Hukum Menggunakan Tanah Hasil Pengadaan Saat Ganti Rugi Belum Diberikan, telah diuraikan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
     
    Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan:[1]
    1. pertahanan dan keamanan nasional;
    2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
    3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
    4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
    5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
    6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
    7. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
    8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
    9. rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
    10. fasilitas keselamatan umum;
    11. tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
    12. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
    13. cagar alam dan cagar budaya;
    14. kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
    15. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
    16. prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
    17. prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan
    18. pasar umum dan lapangan parkir umum.
     
    Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang atau lumpur sehingga terbentuk waduk.[2]
     
    Sementara, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[3]
     
    Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa bukan merupakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam UU 2/2012, karena pembangunan saluran pembuangan yang dimaksud bukan tanah untuk kepentingan umum.
     
    Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
    Selain itu, salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.[4]
     
    Terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.[5]
     
    Berdasarkan keterangan Anda, jikapun yang dilakukan oleh kepala desa adalah pengadaan tanah berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.
     
    Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian.
     
    Jadi, pelepasan hak atas suatu tanah atau sawah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi ketika diberikan ganti kerugian.
     
    Sepanjang belum diberikan ganti kerugian, belum ada pelepasan hak dan Anda masih merupakan pihak pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, bukan kepala desa Anda.
     
    Berdasarkan uraian di atas, perbuatan kepala desa bukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan jika pun perbuatan itu adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jerat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa
    Secara khusus, patut diduga kepala desa tersebut menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara[6] untuk keuntungan pribadinya atau orang lain, sehingga dapat dipandang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 kemudian memutus bahwa frasa “dapat” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 116).
     
    Contoh Putusan
    Dikutip dari artikel Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah, sebagai contoh, dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 08/PID/C/2014/PN.Skg di mana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, yaitu menguasai tanah (bukti kepemilikan berupa rincik) tersebut dengan cara mengolah sawah yang bukan tanah miliknya, sehingga dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016;
     

    [1] Pasal 10 UU 2/2012
    [2] Penjelasan Pasal 10 huruf c UU 2/2012
    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    [4] Pasal 1 angka 8 UU 2/2012
    [5] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU 2/2012
    [6] Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!