KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)

Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)

PERTANYAAN

Bagaimana legalitas elektronik polis (e-polis) dalam Asuransi Jiwa menurut perundang-undangan di Indonesia?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

     

     

    Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik dengan memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa e-polis yang Anda maksud adalah penerbitan polis asuransi dalam bentuk elektronik.

     

    Polis Asuransi

    Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“Peraturan OJK 23/2015”), Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

     

    Produk Asuransi adalah:[1]

    a.   program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis, tertanggung, atau peserta, atau pemberian jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya;

    b.   program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, atau anuitas asuransi jiwa;

    c.  program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan/atau

    d.  program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.

     

    Produk Asuransi harus memiliki:[2]

    1.   Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan

    2.   Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:

    a.  menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan[3], dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau

    b.   mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.

     

    Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:[4]

    a.   saat berlakunya pertanggungan;

    b.   uraian manfaat yang diperjanjikan;

    c.   cara pembayaran Premi atau Kontribusi;

    d.   tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;

    e.  kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;

    f.    waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;

    g.   kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;

    h.   periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;

    i.    tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;

    j.    perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;

    k.   klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;

    l.     syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;

    m. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;

    n.   klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan

    o.   bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.

     

    Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:[5]

    a.   pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau

    b.   pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan,

    bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan.

     

    Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa Indonesia.[6]

     

    Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.[7]

     

    Perusahaan wajib menyampaikan Polis Asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal Polis Asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian Polis Asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.[8]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Polis asuransi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik dengan memenuhi ketentuan mengenai polis asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK 23/2015

    [2] Pasal 3 Peraturan OJK 23/2015

    [3] Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (Pasal 1 angka 9 Peraturan OJK 23/2015)

    [4] Pasal 11 Peraturan OJK 23/2015

    [5] Pasal 19 Peraturan OJK 23/2015

    [6] Pasal 20 Peraturan OJK 23/2015

    [7] Pasal 21 Peraturan OJK 23/2015

    [8] Pasal 54 Peraturan OJK 23/2015

    Tags

    jasa keuangan
    risiko

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!