KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

PERTANYAAN

Jika menemukan uang palsu, lapor uang palsu kemana? Bisakah melapor uang palsu ke Bank Indonesia? Jika uang tersebut palsu, apakah bisa diganti dengan yang baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Uang rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Lalu apabila menemukan atau menerima uang palsu, seharusnya lapor uang palsu kemana? Kemudian, jika  menggunakan uang palsu kena pasal berapa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melapor ke Bank Indonesia Jika Menemukan Uang Palsu yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 21 Desember 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberantasan Uang Palsu

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang lapor uang palsu kemana? Perlu kami sampaikan pengertian uang rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.[1]

    Dalam mendukung penanggulangan uang rupiah palsu, Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan uang rupiah palsu dan/atau instansi yang berwenang.[2] Badan tersebut dikenal dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (“Botasupal”) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.[3]

    Botasupal adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres 123/2012.

    Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

    Bank Indonesia berwenang untuk menentukan keaslian uang rupiah. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia menyatakan uang rupiah yang tidak memenuhi ciri uang rupiah sebagai uang rupiah tidak asli.[4] Dengan kata lain, uang rupiah tidak asli dapat berupa uang rupiah palsu atau uang rupiah tiruan.[5]

    Untuk itu, Bank Indonesia memberikan informasi, pengetahuan, dan sosialisasi mengenai tanda keaslian uang rupiah dan uang rupiah emisi baru kepada masyarakat, berupa spesimen uang rupiah, visualisasi melalui teknologi informasi, dan/atau bentuk lainnya.[6]

    Apa saja ciri-ciri uang asli? Bagaimana cara mendeteksi dan mengenali uang palsu? Pada dasarnya Bank Indonesia menentukan ciri keaslian uang rupiah terdiri dari ciri umum dan ciri khusus yakni sebagai berikut.[7]

    Ciri Umum

    Uang Rupiah Kertas

    Uang Rupiah Logam

    a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

    b. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

    c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

    d. tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;

    e. nomor seri pecahan;

     f. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”; dan

    g. tahun emisi dan tahun cetak;

    h. frasa “Bank Indonesia”.

    a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

    b. frasa “Republik Indonesia”;

    c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya;

    d. tahun emisi; dan

    e. frasa “Bank Indonesia”.

    Ciri Khusus

    a. memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak;

    b. bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

    Sebagai tambahan informasi, Anda dapat membaca lebih lanjut brosur dan leaflet tentang bagaimana cara mendeteksi uang palsu melalui Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

    Yang Harus Dilakukan Jika Menerima Uang Palsu

    Jika masyarakat menerima uang palsu, lalu lapor uang palsu kemana? Masyarakat harus meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia tentang uang rupiah yang diragukan keasliannya. Namun sebelumnya, masyarakat harus menjaga kondisi fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya dan menjaga agar uang rupiah yang diragukan keasliannya tidak diedarkan kembali.[8]

    Bank Indonesia kemudian melakukan penelitian terhadap fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya dan memberikan hasil klarifikasi yang menyatakan uang itu sebagai uang rupiah asli atau uang rupiah tidak asli.[9]

    Jika uang rupiah dinyatakan asli, maka Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang rupiah itu sebesar nilai nominal uang rupiah tersebut. Apabila uang rupiah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penukaran uang rupiah.[10] 

    Di lain sisi sekaligus menjawab pertanyaan Anda, untuk uang rupiah yang dinyatakan tidak asli alias uang palsu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.[11] Atas uang palsu, Bank Indonesia melakukan langkah sebagai berikut.[12]

    1. tidak mengembalikan uang rupiah tidak asli kepada masyarakat yang mengajukan permintaan klarifikasi;
    2. menatausahakan uang rupiah tidak asli;
    3. melakukan klasifikasi terhadap uang rupiah tidak asli;
    4. memberikan tanda terhadap uang rupiah tidak asli; dan
    5. menyerahkan uang rupiah tidak asli yang telah diberikan tanda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Jadi, apa yang dilakukan jika menerima uang palsu? Masyarakat harus meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya.

    Jerat Pidana Uang Palsu

    Adapun jika ditanya menggunakan uang palsu kena pasal berapa? Pada dasarnya larangan terkait uang palsu telah diatur secara tegas dalam Pasal 26 dan 27 UU Mata Uang sebagai berikut.

    Pasal 26 jo. Pasal 36 UU Mata Uang

    1. Setiap orang dilarang memalsu rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
    2. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
    3. Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
    4. Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
    5. Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

    Pasal 27 jo. Pasal 37 UU Mata Uang

    1. Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
    2. Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami tentang cara lapor uang palsu, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah;
    5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 Tahun 2020 tentang Klarifikasi Atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya.

    Referensi:

    1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Tahun Emisi 2016, yang diakses pada 18 April 2023, pukul 09.02 WIB;
    2. Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu, yang diakses pada 18 April 2023, pukul 08.47 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 21/2019”)

    [2] Pasal 66 PBI 21/2019

    [3]Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu, yang diakses pada 18 April 2023, pukul 08.47 WIB

    [4] Pasal 33 PBI 21/2019

    [5] Penjelasan Pasal 33 ayat (2) PBI 21/2019

    [6] Pasal 34 ayat (1) dan (2) PBI 21/2019

    [7] Pasal 4 PBI 21/2019

    [8] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 Tahun 2020 tentang Klarifikasi Atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya (“PADG 22/2020”)

    [9] Pasal 17 ayat (1) dan (2) PADG 22/2020

    [10] Pasal 20 ayat (1) dan (2) PADG 22/2020

    [11] Pasal 23 PADG 22/2020

    [12] Pasal 24 ayat (1) PADG 22/2020

    Tags

    bank
    bank indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!