KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pembuat Game Berkonten Negatif

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum Bagi Pembuat Game Berkonten Negatif

Jerat Hukum Bagi Pembuat <i>Game</i> Berkonten Negatif
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pembuat <i>Game</i> Berkonten Negatif

PERTANYAAN

Belakangan ini banyak beredar game yang berkonten negatif seperti pornografi, mengandung unsur kebencian, sampai SARA. Apakah dasar hukum yang melarang pembuat game untuk membuat game seperti itu? Apa hukuman yang tepat untuk menjerat pembuat konten game seperti ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun

    Hukumnya Memiliki dan Membawa <i>Airsoft Gun</i>

     

     

    Pengaturan mengenai game atau yang dikenal dengan istilah Permainan Interaktif Elektronik terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

     

    Pada dasarnya, pembuat game dilarang menyediakan game yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA.

     

    Apa sanksi bagi pembuat game berkonten negatif tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Permainan Interaktif Elektronik

    Pengaturan mengenai game diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (“Permenkominfo 11/2016”). Game dalam Permenkominfo 11/2016 dikenal dengan istilah Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.[1]

     

    Pembuat game disebut dengan Penyelenggara Permainan Interaktif Elektronik (“Penyelenggara”), yaitu setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik.[2]

     

    Permenkominfo 11/2016 bertujuan untuk mengklasifikasikan Permainan Interaktif Elektronik yang membantu:[3]

    a.    Penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia; dan

    b.    masyarakat Pengguna, termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan usia Pengguna.

     

    Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia Pengguna.[4]

     

    Kategori konten terdiri atas:[5]

    a.    rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

    b.    kekerasan;

    c.    darah, mutilasi, dan kanibalisme;

    d.    penggunaan bahasa;

    e.    penampilan tokoh;

    f.     seksual;

    g.    penyimpangan seksual;

    h.    simulasi judi;

    i.      horor; dan

    j.     interaksi daring.

     

    Kelompok usia Pengguna terdiri atas:[6]

    a.    kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;

    b.    kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;

    c.    kelompok usia 13 tahun atau lebih;

    d.    kelompok usia 18 tahun atau lebih; dan

    e.    kelompok semua usia (kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih).[7]

     

    Berdasarkan Permenkominfo 11/2016, Permainan Interaktif Elektronik yang tidak dapat diklasifikasikan apabila konten yang terdapat pada produk:[8]

    a.    menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;

    b.    merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli; dan/atau

    c.    bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Kewajiban Pembuat Game/Penyedia Layanan Aplikasi Melalui Internet (Over The Top)

    Jika game tersebut melalui internet, maka merujuk juga pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) (“SE Menkominfo 3/2016”). Dalam SE Menkominfo 3/2016, pembuat game dikenal dengan istilah Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (“Layanan Over The Top”).[9]

     

    Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya. Sedangkan Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.[10]

     

    Orang yang membuat game melalui internet selaku Penyedia Layanan Over The Top ini memiliki kewajiban:[11]

    1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    2.   Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.   Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    4.   Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.   Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia;

    6.   Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;

    7.  Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    8.   Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

     

    Larangan Bagi Pembuat Game/Penyedia Layanan Over The Top

    Penyedia Layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:[12]

    1. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2.  Menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (“SARA”), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;

    3.  Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau

    4.   Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jadi SE Menkominfo 3/2016 melarang pembuat game melalui internet untuk menyediakan layanan yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA.

     

    Jerat Hukum Bagi Pembuat Game Berkonten Negatif

    Menurut Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, pengaturan mengenai game terdapat dalam Pemenkominfo 11/2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“Permenkominfo 19/2014”).

     

    Lebih lanjut Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik game berbasis aplikasi ataupun berbasis web itu terhubung dengan Internet Protocol (“IP”) yang diwujudkan dalam bentuk domain. Apabila game tersebut mengandung konten negatif, maka yang akan di blokir adalah domainnya. Baik Pemenkominfo 11/2016 maupun Permenkominfo 19/2014 hanya mengatur sanksi yang bersifat preventif dan administratif. Terhadap ketentuan pidananya, kita dapat merujuk kepada undang-undang terkait dengan jenis tindak pidannya.

     

    Jika game mengandung konten pornografi, maka ketentuan pidananya merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Jika game bekonten perjudian, maka sanksinya bisa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU ITE. Namun, perlu diingat bahwa pemblokiran situs sebagai bentuk sanksi administratif tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pembuat game berkonten negatif tersebut.

     

    Unsur Pornografi

    Apakah game berkonten pornografi boleh dibuat? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Itu artinya game yang bermuatan unsur pornografi dilarang dibuat.

     

    Bagi Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat game yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[13]

     

    Bagi pembuat game yang berkonten negatif berupa pornografi, hukumannya dapat juga merujuk pada UU 44/2008. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    b.    kekerasan seksual;

    c.    masturbasi atau onani;

    d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    e.    alat kelamin; atau

    f.     pornografi anak

     

    Bagi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.[14]


    Unsur Kebencian Berdasarkan atas SARA

    Apakah sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pembuat game yang memuat unsur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? Sanksinya yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[15]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi via telepon pada 3 Januari 2018 pukul 14.00 WIB.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

    2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    3.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif;

    4.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik;

    5.  Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 11/2016

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 11/2016

    [3] Pasal 2 Pemenkominfo 11/2016

    [4] Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 11/2016

    [5] Pasal 4 ayat (2) Permenkominfo 11/2016

    [6] Pasal 4 ayat (3) Permenkominfo 11/2016

    [7] Pasal 4 ayat (4) Permenkominfo 11/2016

    [8] Pasal 9 Permenkominfo 11/2016

    [9] Poin 5 angka 5.2 jo. angka 5.1 SE Menkominfo 3/2016

    [10] Poin 5 angka 5.1.1 dan angka 5.1.2 SE Menkominfo 3/2016

    [11] Poin 5.5 SE Menkominfo 3/2016

    [12] Poin 5.6 SE Menkominfo 3/2016

    [13] Pasal 45 ayat (1) UU ITE

    [14] Pasal 29 UU 44/2008

    [15] Pasal 45A ayat (2) UU ITE

    Tags

    konflik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!