KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Bitcoin dan Blockchain sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Legalitas Bitcoin dan Blockchain sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia

Legalitas <i>Bitcoin</i> dan <i>Blockchain</i> sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia
Febryan Reza Yusuf, S.H.Altruist Lawyers
Altruist Lawyers
Bacaan 10 Menit
Legalitas <i>Bitcoin</i> dan <i>Blockchain</i> sebagai Komoditas dan Teknologi Finansial di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana legalitas Bitcoin/Blockchain sebagai komoditas dan teknologi finansial di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Peraturan Bappebti 13/2022, Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

    Lalu, bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method berupa virtual currency. Sedangkan blockchain merupakan teknologi digital terbarukan yang bersifat terdesentralisasi dan merupakan basis sistem yang digunakan dalam Aset Kripto.

    Lantas, bagaimana legalitas bitcoin dan blockchain sebagai komoditas dan teknologi finansial di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Bitcoin sebagai Komoditas dan Blockchain sebagai Teknologi Finansial di Indonesia yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pada Selasa, 9 Januari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Trading Sama dengan Judi?

    Apakah <i>Trading</i> Sama dengan Judi?

    Pengertian Aset Kripto

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Aset Kripto. Menurut Pasal 1 Angka 7 Peraturan Bappebti 13/2022, Crypto-Asset atau Aset Kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

    Dalam perkembangannya, Aset Kripto lahir pertama kali melalui koin bernama bitcoin. Disarikan dari Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia, bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method berupa virtual currency, dan merupakan uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online. Kemudian, sebagai informasi, bitcoin diperdagangkan pertama kali oleh Laszlo Hanyecz di tahun 2010 yang digunakan untuk membeli 2 porsi pizza bernilai $10,000. Walau lahir pertama kali di tahun 2010, perkembangan nilai komoditi bitcoin terus meningkat tiap tahunnya dengan volatilitas dan fluktuatif yang tinggi.[1] 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aset Kripto awalnya dirancang sebagai alat pembayaran yang tidak dapat dikonversi (non-convertible) melalui sistem peer-to-peer, dan digunakan tanpa adanya intervensi bank atau pemerintah. Sistem transaksi Aset Kripto hadir memberikan solusi yang efisien dan mudah, khususnya untuk cross border payment.[2] Namun, peningkatan bagi pedagang yang terus berinvestasi justru mengurangi intervensi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi transaksi Aset Kripto. Sehingga di Indonesia, dalam perkembangannya, pemerintah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan legalitas bitcoin, dan menjadikan Aset Kripto sebagai instrumen komoditi.

    Aset Kripto merupakan klasifikasi yang masuk ke dalam komoditi, sehingga pengaplikasiannya tidak dapat dibandingkan dengan alat tukar seperti uang. Hal tersebut juga didukung oleh Pasal 1 Angka 1 UU 7/2011 yang menyatakan bahwa mata uang yang sah adalah uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia berbentuk Rupiah. Dasar evaluasi pemerintah dalam melakukan larangan Aset Kripto sebagai alat tukar adalah sifat pseudonim dan anonimitas dari Aset Kripto.[3] Dengan sifatnya tersebut, menurut hemat kami akan mudah disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, seperti pencucian uang, terorisme, dan perdagangan narkotika.

    Aset Kripto hanya diakui sebagai suatu komoditi (aset) yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai mata uang. Untuk saat ini, Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto yang sah di Indonesia sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Bappebti 13/2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Bappebti 13/2022, yang menyatakan:

    Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappepti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

    Pengertian Blockchain

    Dikutip dari Menakar Risiko Hukum Blockchain Bagi Industri, blockchain merupakan suatu teknologi digital terbarukan yang bersifat terdesentralisasi. Lebih lanjut, teknologi blockchain dapat memungkinkan transaksi dengan pendistribusian yang tercatat dalam suatu buku besar digital atau distributed ledger technology. Secara garis besar, blockchain merupakan basis sistem yang digunakan dalam Aset Kripto. Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 huruf b Peraturan Bappebti 8/2021, dalam penyusunan operasional penyimpanan Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memperhatikan tata kelola dan penyimpanan Aset Kripto yang salah satunya memiliki kemampuan penyimpanan yang mendukung Aset Kripto pada berbagai macam jenis protokol blockchain dengan memperhatikan keamanan sambungan komunikasi.

    Sehingga, menurut hemat kami, dalam eksistensi Aset Kripto, harus mendukung adanya sistem blockchain yang memadai. Selain itu, Pasal 24 ayat (3) huruf b Peraturan Bappebti 8/2021 juga menyatakan bahwa salah satu syarat Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto harus memiliki 1 tenaga ahli di bidang blockchain dan Aset Kripto.

    Hubungan Aset Kripto dengan Teknologi Finansial

    Secara spesifik dalam hubungannya dengan teknologi finansial, berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU 4/2023 dijelaskan bahwa Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (”ITSK”) adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.  Sehingga, menurut hemat kami, dalam hubungannya dengan teknologi finansial, subjek pada ”ekosistem digital” merupakan bagian dari teknologi pada instrumen keuangan yang masuk kedalam kategori Inovasi Keuangan Digital.

    Kemudian, Pasal 213 huruf h UU 4/2023 menyebutkan satu ruang lingkup dari ITSK adalah aktivitas terkait jasa keuangan digital, termasuk aset kripto. Maka, apabila merujuk pada kriteria inovasi teknologi berbasis keuangan sebagaimana disebutkan di atas, model perdagangan Aset Kripto dapat dianggap sebagai suatu inovasi teknologi yang menggunakan teknologi blockchain.

    Dalam eksistensinya, Aset Kripto dapat digunakan sebagai instrumen perdagangan komoditas (aset), dan terhadap fungsi Pedagang Fisik Aset Kripto harus diterapkan regulasi yang relevan, karena menyerupai layanan pada lembaga keuangan.[4] Sekalipun, Aset Kripto tidak dianggap sebagai suatu instrumen pembayaran, namun eksistensinya sebagai suatu komoditas membuat Aset Kripto menjadi instrumen investasi layaknya komoditas lain yang diperdagangkan melalui bursa perdagangan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, inovasi dalam teknologi sektor keuangan, terutama dalam Aset Kripto, menjadi sangat penting untuk memastikan nilai stabilitas Aset Kripto. Salah satunya adalah dengan membatasi dan memperketat aturan terkait Aset Kripto di Indonesia. Melalui UU 4/2023, perluasan kewenangan Aset Kripto dinaungi juga oleh ITSK. Selain itu dengan adanya inovasi ini, diharapkan nilai Aset Kripto dapat menjadi lebih stabil, membuka peluang baru bagi investor, dan mendorong adopsi yang lebih luas dalam segi teknologi finansial.

    Selanjutnya, dengan adanya aturan yang membentuk penyelenggaraan ITSK, kami asumsikan pemerintah berupaya melegalkan bitcoin sebagai salah satu teknologi finansial di Indonesia. Kemudian, penting untuk digaris bawahi bahwa bitcoin di Indonesia merupakan suatu komoditas. Dengan adanya peningkatan jumlah investasi Aset Kripto, masyarakat membutuhkan prinsip kehati-hatian dari pemerintah untuk membatasi aturan bitcoin agar tidak mencederai hukum.

    Kesimpulannya, guna memberikan aspek kepastian hukum bagi masyarakat pengguna Aset Kripto di Indonesia, pemerintah membentuk penyelenggaraan ITSK sebagai wadah perlindungan untuk kegiatan sektor keuangan. Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda terkait blockchain sebagai suatu komoditas, definisi blockchain sendiri merupakan suatu sistem yang digunakan dalam Aset Kripto. Dari hal tersebut, sistem blockchain diatur untuk memiliki fasilitas yang memadai dan bukan sebagai komoditas, melainkan sistem yang membantu terjadinya perdagangan Aset Kripto.

    Baca juga: Cryptocurrency, Halal atau Haram?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto-Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto-Asset di Bursa Berjangka.

    Referensi:

    1. Anil Gaihre (et.al). Do Bitcoin Users Really Care About Anonymity? An Analysis of the Bitcoin Transaction Graph. Journal of University of Massachusetts Lowell, 2018;
    2. Michal Polasik (et.al). Price Fluctuations and the Use of Bitcoin: An Empirical Inquiry. University of Leicester, Paper of School of Management, 2015;
    3. Rusno Haji. Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif. Trade Policy Journal, Vol. 1, 2022
    4. Ulrich Bindseil dan George Pantelopoulos. Towards the Holy Grail of Cross-Border Payments. European Central Bank, ECB Working Paper, No. 2693, 2022.

    [1] Michal Polasik (et.al). Price Fluctuations and the Use of Bitcoin: An Empirical Inquiry. University of Leicester, Paper of School of Management, 2015, hal. 13-14.

    [2] Ulrich Bindseil dan George Pantelopoulos. Towards the Holy Grail of Cross-Border Payments. European Central Bank, ECB Working Paper, No. 2693, 2022, hal 24.

    [3] Anil Gaihre (et.al). Do Bitcoin Users Really Care About Anonymity? An Analysis of the Bitcoin Transaction Graph. Journal of University of Massachusetts Lowell, 2018, hal. 3.

    [4] Rusno Haji. Urgensi Penerapan Kerangka Regulasi Aset Kripto yang Komprehensif, Adaptif, dan Akomodatif. Trade Policy Journal, Vol. 1, 2022, hal. 37.

    Tags

    bitcoin
    cryptocurrency

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!