Dimanakah aturan mengenai staf ahli DPR? Lalu bagaimana kedudukannya secara hukum di DPR?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
Secara hukum, Tenaga Ahli DPR adalah unit pendukung yang membantu tugas alat kelengkapan DPR.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
Jadi staf ahli yang Anda maksud dalam UU 17/2014 dikenal dengan istilah tenaga ahli.
Tenaga Ahli DPR adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.[3]
Jadi tenaga ahli di DPR itu terdiri dari ahli yang direkrut secara khusus oleh:
1. Anggota DPR,
2. Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau
3. Pimpinan Fraksi.
Tugas Tenaga Ahli
Tugas tenaga ahli dibagi berdasarkan oleh siapa tenaga ahli tersebut direkrut.
b. menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
c. menyiapkan bahan untuk keperluan Fraksi;
d. membantu menyiapkan simpulan rapat Fraksi;
e. menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Fraksi;
f. mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Fraksi;
h. membuat daftar inventarisasi masalah pembahasan rancangan undang-undang;
i. memberikan masukan kepada pimpinan Fraksi;
j. membantu pelaksanaan seminar atau lokakarya (workshop) yang diselenggarakan oleh Fraksi;
k. melaporkan hasil tugasnya secara tertulis kepada Fraksi; dan
l. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan Fraksi secara berkala.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, Tenaga Ahli DPR adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR. Ketentuan khusus yang mengatur mengenai Tenaga Ahli DPR diatur dalam Peraturan DPR 3/2014.
Jadi secara hukum, Tenaga Ahli DPR adalah unit pendukung yang membantu tugas alat kelengkapan DPR.