Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPR

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPR

Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPR
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPR

PERTANYAAN

Dimanakah aturan mengenai staf ahli DPR? Lalu bagaimana kedudukannya secara hukum di DPR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.

     

    Ketentuan khusus yang mengatur mengenai Tenaga Ahli DPR diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

     

    Secara hukum, Tenaga Ahli DPR adalah unit pendukung yang membantu tugas alat kelengkapan DPR.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.

     

    Ketentuan khusus yang mengatur mengenai Tenaga Ahli DPR diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

     

    Secara hukum, Tenaga Ahli DPR adalah unit pendukung yang membantu tugas alat kelengkapan DPR.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

    Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tenaga Ahli Sebagai Unit Pendukung Alat Kelengkapan DPR

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 42/2014”).

     

    Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) terdiri atas:[1]

    a. pimpinan;

    b. Badan Musyawarah;

    c. komisi;

    d. Badan Legislasi;

    e. Badan Anggaran;

    f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;

    g. Mahkamah Kehormatan Dewan;

    h. Badan Urusan Rumah Tangga;

    i. panitia khusus; dan

    j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

     

    Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“Peraturan DPR 3/2014”). Unit pendukung yang dimaksud terdiri atas:[2]

    a. tenaga administrasi; dan

    b. tenaga ahli.

     

    Jadi staf ahli yang Anda maksud dalam UU 17/2014 dikenal dengan istilah tenaga ahli.

     

    Tenaga Ahli DPR adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.[3]

     

    Jadi tenaga ahli di DPR itu terdiri dari ahli yang direkrut secara khusus oleh:

    1. Anggota DPR,

    2. Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau

    3. Pimpinan Fraksi.

     

    Tugas Tenaga Ahli

    Tugas tenaga ahli dibagi berdasarkan oleh siapa tenaga ahli tersebut direkrut.

     

    Tenaga Ahli Anggota bertugas:[4]

    a. mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup;

    b. menyusun telaah, kajian, analisis bagi Anggota terkait isu yang berkembang di daerah pemilihan Anggota;

    c. menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

    d. menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;

    e. mendampingi Anggota dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;

    f. membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;

    g. menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;

    h. mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;

    i. memberikan masukan kepada Anggota; dan

    j. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Anggota secara berkala.

     

    Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan bertugas mendukung pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Alat Kelengkapan Dewan yang bersangkutan antara lain:[5]

    a. mendampingi rapat Alat Kelengkapan Dewan;

    b. menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

    c. menyiapkan bahan untuk keperluan Alat Kelengkapan Dewan;

    d. membantu menyiapkan simpulan rapat Alat Kelengkapan Dewan;

    e. membantu melakukan verifikasi sesuai dengan tugas Alat Kelengkapan Dewan;

    f. mendampingi Alat Kelengkapan Dewan dalam melaksanakan kunjungan kerja dan membuat laporan hasil kunjungan kerja;

    g. menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan;

    h. mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;

    i. memberikan masukan kepada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan; dan

    j. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Alat Kelengkapan Dewan secara berkala.

     

    Tenaga Ahli pada Fraksi DPR bertugas:[6]

    a. mendampingi rapat Fraksi;

    b. menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

    c. menyiapkan bahan untuk keperluan Fraksi;

    d. membantu menyiapkan simpulan rapat Fraksi;

    e. menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Fraksi;

    f. mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;

    g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Fraksi;

    h. membuat daftar inventarisasi masalah pembahasan rancangan undang-undang;

    i. memberikan masukan kepada pimpinan Fraksi;

    j. membantu pelaksanaan seminar atau lokakarya (workshop) yang diselenggarakan oleh Fraksi;

    k. melaporkan hasil tugasnya secara tertulis kepada Fraksi; dan

    l. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan Fraksi secara berkala.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, Tenaga Ahli DPR adalah bagian dari sistem pendukung DPR yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administratif ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR. Ketentuan khusus yang mengatur mengenai Tenaga Ahli DPR diatur dalam Peraturan DPR 3/2014.

     

    Jadi secara hukum, Tenaga Ahli DPR adalah unit pendukung yang membantu tugas alat kelengkapan DPR.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

     

     


    [1] Pasal 83 ayat (1) UU 17/2014

    [2] Pasal 83 ayat (2) dan (3) UU 17/2014

    [3] Pasal 1 angka 3 Peraturan DPR 3/2014

    [4] Pasal 29 Peraturan DPR 3/2014

    [5] Pasal 30 Peraturan DPR 3/2014

    [6] Pasal 31 Peraturan DPR 3/2014

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!