Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?

Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?
Andrian Febrianto S.H., M.H., C.L.A Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?

PERTANYAAN

Jika perusahaan belum memiliki serikat pekerja, bolehkah perusahaan membuat kesepakatan kerja bersama atau PKB? Bagaimana jika pembuatan PKB tersebut tanpa melibatkan serikat pekerja atau buruh non serikat pekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
     
    PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
     
    Maka, perusahaan tidak bisa membuat sendiri PKB tanpa melibatkan atau tanpa adanya serikat pekerja sebagai pihak dalam PKB tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembentukan Serikat Pekerja
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu patut disimak pengertian serikat kerja dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
     
    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
     
    Tujuan dan fungsi serikat pekerja terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) yang menerangkan bahwa serikat pekerja/buruh mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
     
    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:[1]
    1. sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan penyelesaian perselisihan industrial;
    2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
    3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
    5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
     
    Menurut Lalu Husni dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (hal. 49), kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha.
     
    Karena itulah kaum pekerja/buruh menghimpun dirinya dalam suatu wadah atau organisasi, sehingga posisi tawarnya dalam menghadapi pengusaha semakin kuat.
     
    Namun, timbul pertanyaan, bagaimana jika perusahaan menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja? Simak ulasannya dalam artikel Perlindungan Hukum Serikat Buruh dari Union Busting.
     
    Pembuatan PKB Tanpa Serikat Pekerja
    PKB jika merujuk pada Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
     
    Pasal 116 ayat (1) UU Ketenagakerjaan kemudian menegaskan bahwa PKB dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
     
    Lalu Husni dalam buku yang sama menerangkan bahwa PKB disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang terdaftar dan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan (hal. 78).
     
    Sehingga, sudah jelas bahwa perusahaan tidak bisa membuat sendiri PKB tanpa melibatkan atau tanpa adanya serikat pekerja sebagai pihak dalam PKB.
     
    Baca juga: Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki Beberapa Perjanjian Kerja Bersama?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja;
     
    Referensi:
    Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, Cetakan ke-14. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

     

     

    [1] Pasal 4 ayat (2) UU 21/2000

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!