Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Kemitraan Bagi Pengusaha Susu

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Ketentuan Kemitraan Bagi Pengusaha Susu

Ketentuan Kemitraan Bagi Pengusaha Susu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Kemitraan Bagi Pengusaha Susu

PERTANYAAN

Saya seorang pengusaha susu segar. Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha susu tidak boleh melakukan monopoli produksi susu dan peternakan sendiri. Pengusaha susu harus melakukan kegiatan kemitraan dengan peternak susu dan usaha kecil lainnya dalam melakukan usaha. Apakah pernyataan dari Kementerian Pertanian benar adanya? Bagaimana secara legal hukum mengatur hal itu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Aturan mengenai kemitraan dalam usaha produksi susu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Dan Peredaran Susu (“Permentan 26/2017”).

     

    Berdasarkan Permentan 26/2017, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan kemitraan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi, dan dapat pula dalam bentuk penyediaan sarana produksi, produksi, dan/atau permodalan atau pembiayaan. Kemitraan tersebut wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.

     

    Apa sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan kemitraan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Aturan mengenai kemitraan dalam usaha produksi susu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Dan Peredaran Susu (“Permentan 26/2017”).

     

    Berdasarkan Permentan 26/2017, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan kemitraan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi, dan dapat pula dalam bentuk penyediaan sarana produksi, produksi, dan/atau permodalan atau pembiayaan. Kemitraan tersebut wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.

     

    Apa sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan kemitraan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Produksi dan Peredaran Susu di Indonesia

    Kemitraan dalam bidang usaha ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu (“Permentan 26/2017”) yang berarti kerja sama yang saling menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha kecil dan usaha menengah/besar di bidang peternakan atau di bidang kesehatan hewan.[1]

     

    Pada dasarnya, penyediaan susu melalui produksi dalam negeri dilakukan oleh Peternak, Koperasi, dan Pelaku Usaha.[2]

     

    Pemerintah mengatur mengenai peredaran susu melalui Permentan 26/2017, dimana peredaran Susu Segar Dalam Negeri (“SSDN”) dilakukan:[3]

    a. Peternak kepada Koperasi;

    b. Peternak kepada Pelaku Usaha; dan

    c. Koperasi kepada Pelaku Usaha.

     

    SSDN adalah Susu yang dihasilkan oleh Peternak, Koperasi dan perusahaan peternakan yang ada di wilayah negara Indonesia.[4] Peredaran SSDN memperhatikan mutu dan komponen harga SSDN.[5]

     

    Kewajiban Pengusaha Susu Segar untuk Melakukan Kemitraan

    Monopoli menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

     

    Dalam Permentan 26/2017 memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pelaku usaha susu untuk melakukan monopoli, tetapi pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan kemitraan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi dan dapat pula berupa:[6]

    a. penyediaan sarana produksi,

    b. produksi, dan/atau

    c. permodalan atau pembiayaan.

     

    Pemanfaatan SSDN tersebut berdasarkan kesesuaian produksi SSDN dan kapasitas produksi riil Pelaku Usaha.[7] Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan. Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan wajib memiliki unit pengolahan susu.[8]

     

    Promosi yang dimaksud itu wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang tidak memproduksi susu olahan. Promosi berupa gerakan minum susu. Susu yang digunakan untuk gerakan minum susu berupa susu olahan yang berasal dari unit produksi yang bahan bakunya menggunakan SSDN.[9]

     

    Kemitraan ini wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.[10]

     

    Pelaku usaha yang tidak melakukan kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi ini dikenakan sanksi administratif berupa:[11]

    a. peringatan secara tertulis;

    b. penghentian sementara dari kegiatan Penyediaan Susu dan Peredaraan Susu;

    c. tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 (satu) tahun; dan/atau

    d. diusulkan pencabutan izin usaha.

     

    Jadi, bagi Anda pengusaha susu segar (bukan susu olahan), kemitraan wajib yang Anda lakukan adalah kemitraan promosi. Selain kemitraan promosi, kemitraan yang Anda lakukan dapat pula berupa:

     

    1. Kemitraan penyediaan sarana produksi dilakukan melalui penyediaan peralatan dan bangunan.[12]

    2. Kemitraan produksi dapat dilakukan melalui:[13]

    a. penambahan populasi ternak perah pada Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi;

    b. fasilitas Pembesaran Pedet (Rearing); dan/atau

    c. peningkatan keterampilan dan kompetensi Peternak, Gabungan Kelompok Peternak dan/atau Koperasi.

    3. Kemitraan permodalan atau pembiayaan dapat berupa:[14]

    a. fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau; dan/atau

    b. penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha

     

    Perjanjian Kemitraan

    Bentuk-bentuk kemitraan di atas harus dituangkan dalam perjanjian Kemitraan disertai proposal rencana Kemitraan.[15]

     

    Perjanjian Kemitraan paling kurang memuat:[16]

    a. jenis ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi yang dikerjasamakan;

    b. hak dan kewajiban;

    c. penetapan standar mutu;

    d. harga pasar;

    e. jaminan pemasaran;

    f. pembagian keuntungan dan risiko usaha;

    g. permodalan dan/atau pembiayaan;

    h. mekanisme pembayaran;

    i. jangka waktu; dan

    j. penyelesaian perselisihan

     

    Perjanjian Kemitraan itu disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perjanjian Kemitraan tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pemberian rekomendasi pemasukan.[17]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar pengusaha yang melakukan usaha memproduksi susu diwajibkan untuk melakukan kemitraan melalui pemanfaatan SSDN atau promosi, dan dapat pula dalam bentuk penyediaan sarana produksi, produksi, dan/atau permodalan atau pembiayaan. Kemitraan wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

     


    [1] Pasal 1 angka 7 Permentan 26/2017

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permentan 26/2017

    [3] Pasal 16 ayat (1) Permentan 26/2017

    [4] Pasal 1 angka 2 Permentan 26/2017

    [5] Pasal 16 ayat (2) Permentan 26/2017

    [6] Pasal 23 dan Pasal 30 ayat (1) Permentan 26/2017

    [7] Pasal 25 Permentan 26/2017

    [8] Pasal 24 Permentan 26/2017

    [9] Pasal 28 Permentan 26/2017

    [10] Pasal 30 ayat (2) Permentan 26/2017

    [11] Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 23 dan Pasal 30 ayat (2) Permentan 26/2017

    [12] Pasal 31 Permentan 26/2017

    [13] Pasal 32 Permentan 26/2017

    [14] Pasal 33 Permentan 26/2017

    [15] Pasal 34 ayat (1) Permentan 26/2017

    [16] Pasal 35 Permentan 26/2017

    [17] Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permentan 26/2017

    Tags

    koperasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!