Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Izin Penyelenggaraan Reklame Megatron Dialihkan kepada Pihak Ketiga?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Dapatkah Izin Penyelenggaraan Reklame Megatron Dialihkan kepada Pihak Ketiga?

Dapatkah Izin Penyelenggaraan Reklame Megatron Dialihkan kepada Pihak Ketiga?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Izin Penyelenggaraan Reklame Megatron Dialihkan kepada Pihak Ketiga?

PERTANYAAN

Mohon info tentang IPR reklame jenis megatron di Jakarta. Apakah IPR dapat dialihkan kepada pihak ketiga? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Megatron merupakan salah satu jenis reklame dalam bentuk elektronik/digital yang menggunakan layar monitor besar. Izin Penyelenggaraan Reklame (“IPR”) adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

     

    Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

     

    Perlu diketahui bahwa penyelenggara reklame dilarang mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Megatron merupakan salah satu jenis reklame dalam bentuk elektronik/digital yang menggunakan layar monitor besar. Izin Penyelenggaraan Reklame (“IPR”) adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

     

    Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

     

    Perlu diketahui bahwa penyelenggara reklame dilarang mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

    Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Megatron Serbagai Reklame Elektronik

    Sehubungan dengan reklame jenis megatron, kami berasumsi IPR yang Anda maksud adalah Izin Penyelenggaraan Reklame (“IPR”). Anda menyebutkan IPR untuk reklame jenis megatron di Jakarta, oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (“Pergub DKI Jakarta 148/2017”).

     

    Megatron merupakan salah satu jenis reklame elektronik/digital. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.[1] Jenis reklame meliputi:[2]

    a. Reklame Billboard/Papan, termasuk Neon Box, Neon Sign, Reklame Gapura, Standing Banner, Reklame Graffiti, Reklame Deret dan sejenisnya;

    b. Reklame Elektronik/Digital, meliputi Reklame Megatron, Videotron, Large Electronic Display, Running-Text, termasuk reklame dengan menggunakan teknologi modern yang dapat. menghasilkan cahaya dengan intensitas pencahayaan tertentu;

    c. Reklame Kain seperti umbul-umbul dan spanduk;

    d. Reklame Melekat (Stiker);

    e. Reklame Selebaran;

    f. Reklame Berjalan/Kendaraan;

    g. Reklame Udara;

    h. Reklame Suara;

    i. Reklame Slide/Film;

    j. Reklame Peragaan;

    k. Reklame laser;

    l. Reklame Apung;

    m. Reklame Graffiti;

    n. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan; dan

    o. Jenis reklame lainnya sesuai perkembangan teknologi periklanan luar ruang dalam industri periklanan luar ruang.

     

    Jadi megatron merupakan salah satu jenis reklame dalam bentuk elektronik.

     

    Izin Penyelenggaraan Reklame

    IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.[3]

     

    Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR.[4] Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya IPR.[5]

     

    IPR untuk ukuran luas bidang reklame sampai dengan 10 m² diterbitkan apabila telah:[6]

    a. melunasi masa pajak tahun berjalan dan seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda); dan

    b. melunasi sewa titik reklame bagi penyelenggaraan reklame yang diperoleh melalui pelelangan/kerja sama atau melunasi pungutan penerimaan lain-lain yang sah bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana.

     

    IPR untuk ukuran luas bidang reklame lebih dari 10 m² diterbitkan apabila telah:[7]

    a. memiliki Gambar Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR) dan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (“IMB-BR”);

    b. melunasi retribusi IMB-BR dan telah melunasi masa pajak tahun berjalan, serta melunasi seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retda; dan

    c. melunasi sewa titik reklame bagi penyelenggaraan reklame yang diperoleh melalui pelelangan/kerja sama atau melunasi pungutan penerimaan lain-lain yang sah bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana.

     

    IPR diterbitkan apabila telah:[8]

    a. telah melunasi masa pajak tahun berjalan dan seluruh piutang pajak daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas pembayaran pajak daerah yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retda; dan

    b. pungutan penerimaan lain bagi penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasaran.

     

    Dikecualikan dari keharusan memperoleh IPR, yaitu penyelenggaraan reklame:[9]

    a. Oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah yang hanya memuat nama atau informasi Pemerintah/Pemerintah Daerah;

    b. Memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olah raga, panti asuhan, dan yayasan sosial dengan ketentuan ukuran luas media atau bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi);

    c. Memuat nama dan/atau pekerjaan atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan ukuran luas media atau bidang reklame tidak melebihi 10 m² (sepuluh meter persegi);

    d. Oleh Perwakilan Diplomatik, Konsulat, berdasarkan azas perlakuan timbal balik dan Perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan organisasi internasional, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

     

    Lalu apakah boleh IPR reklame ini dialihkan kepada pihak ketiga? Di sini kami asumsikan Anda sebagai pemilik reklame atau pemilik produk yang memegang IPR.

     

    Penyelenggara reklame meliputi:[10]

    a. Perusahaan jasa periklanan/biro reklame; dan

    b. Pemilik reklame atau pemilik produk.

     

    Perlu diketahui bahwa, penyelenggara reklame, dilarang mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain.[11] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, IPR ini tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 57 Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [2] Pasal 5 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [3] Pasal 1 angka 55 Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [4] Pasal 46 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [5] Pasal 47 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [6] Pasal 46 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [7] Pasal 46 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [8] Pasal 46 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [9] Pasal 46 ayat (6) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [10] Pasal 42 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 148/2017

    [11] Pasal 45 angka 10 Pergub DKI Jakarta 148/2017

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!