KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pajak yang Dikenakan Terhadap Orang yang Menyewakan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pajak yang Dikenakan Terhadap Orang yang Menyewakan Rumah

Pajak yang Dikenakan Terhadap Orang yang Menyewakan Rumah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pajak yang Dikenakan Terhadap Orang yang Menyewakan Rumah

PERTANYAAN

Apa jenis pajak yang dikenakan terhadap uang sewa rumah? Apakah termasuk objek PBB atau PPh? Apakah kena PBB dan juga PPh sekaligus?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Uang hasil sewa rumah yang didapatkan oleh pemilik rumah atas rumah yang disewakannya disebut penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) final. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.
     
    Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Uang hasil sewa rumah yang didapatkan oleh pemilik rumah atas rumah yang disewakannya disebut penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) final. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.
     
    Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    PPh Terhadap Penghasilan dari Sewa Rumah
    Pengaturan mengenai pajak penghasilan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 7/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”). Pajak Penghasilan (“PPh”) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.[1]
     
    Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.[2]
     
    Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:[3]
    1. orang pribadi; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
    2. badan; dan
    3. bentuk usaha tetap.
     
    Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.[4]
     
    Pajak bersifat final dikenakan terhadap penghasilan-penghasilan berikut:[5]
    1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    2. penghasilan berupa hadiah undian;
    3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
     
    Berdasarkan informasi dalam artikel Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang kami akses dari laman Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.[6]
     
    Masih dari sumber yang sama, pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:
    1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;
    2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
     
    Jadi uang hasil sewa rumah yang Anda sebutkan tersebut merupakan jenis penghasilan yang dikenai PPh bersifat final.
     
    Pajak Bumi dan Bangunan
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU 12/1985”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU 12/1994”) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[7] UU 28/2009 mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.[8]
     
    Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[9]
     
    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang:[10]
    a. secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
    b. memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
    c. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.
     
    Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan kemudian diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, yang kemudian diubah lagi olehUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta terakhir diubah olehUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
    3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/Kmk.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/Kmk.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Atas Tanah dan atau Bangunan.
     
    Referensi:
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diakses pada Kamis, 8 Februari 2018, pukul 15.30
     

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
    [2] Penjelasan Pasal 1 UU 36/2008
    [3] Pasal 2 ayat (1) UU 36/2008
    [4] Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008
    [5] Pasal 4 ayat (2) UU 36/2008
    [6] Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Atas Tanah Dan Atau Bangunan (“Kepmenkeu 120/2002”)
    [7] Pasal 1 angka 37 UU 28/2009
    [8] Pasal 2 ayat (2) huruf j UU 28/2009
    [9] Pasal 77 ayat (1) UU 28/2009
    [10] Pasal 78 ayat (1) UU 28/2009

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!