Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pilkada

Peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pilkada
Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pilkada

PERTANYAAN

Apa dampak hukum PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) pada Peraturan PKPU nomor 4 Tahun 2017? Di sana tidak ada keterangan (tentang PPL), yang ada panwascam di pasal 1 ayat (10), beda dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan/desa yang ada di pasal 1 ayat (6). PPL tiba-tiba ada di Pasal 81 ayat (2) sebagai penerima laporan kecurangan. Apa PPL punya kekuatan hukum kuat sebagai penerima laporan karena tidak ada di keterangan maupun penjelasannya? Terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pengawas Pemilihan Lapangan (“PPL”) diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pengawas Pemilihan Lapangan (“PPL”) diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengawas Pemilihan Lapangan
    Kami memahami bahwa inti pertanyaannya adalah apakah karena Pengawas Pemilihan Lapangan (“PPL”) tidak diatur dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 4/2017”), maka akan berakibat pada bermasalahnya legalitas PPL dalam melaksanakan tugas menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 81 PKPU 4/2017?
     
    Pasal 81 PKPU 4/2017 merupakan bagian ketiga dari PKPU 4/2017 yang menjelaskan tentang Mekanisme Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kampanye. Pada ayat (1) pasal a quo dijelaskan bahwa pemilih, pemantau, dan/atau peserta pemilihan dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kampanye. Kemudian laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan kepada:[1]
    1. Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan (“KIP”) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (“PPK”), dan Panitia Pemungutan Suara (“PPS”); atau
    2. Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan (“Panwas”) Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (“PPL”).
     
    Secara eksplisit, PPL memang tidak didefinisikan kembali dalam Ketentuan Umum Peraturan KPU dimaksud. Hanya saja, eksistensi PPL sesungguhnya bukan semata hanya bersandar pada PKPU 4/2017 saja.
     
    Sebagai bagian dari Bawaslu, PPL dalam pemilihan kepala daerah juga diatur dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perppu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
     
    Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan
    Lebih jauh, dalam Pasal 23 ayat (1) Perppu 1/2014 dinyatakan bahwa tugas PPL adalah mengawasi penyelenggaraan pemilihan. Selengkapnya, ketentuan Pasal 23 Perppu 1/2014 menyatakan:
     
    1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
    2. Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik.
    3. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.
    4. PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
    5. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS
     
    Secara lengkap tugas dan wewenang PPL diatur dalam Pasal 35 Perppu 1/2014 yaitu:
     
      1. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
        1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
        2. pelaksanaan Kampanye;
        3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
        4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
        5. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
        6. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
        7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
      2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
      3. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
      4. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
      5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
      6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
      7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
     
    Sesuai ketentuan dimaksud, PPL diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya.
     
    Berdasarkan uraian di atas, apa yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017 sudah tepat dan tidak ada permasalahan dengan itu. Mengenai bagaimana tindak lanjut penanganan laporan yang diterima oleh PPL, hal itu disesuaikan lagi dengan kewenangan pengawas pemilu sesuai tingkatan.
     
    Misalnya, karena keterbatasan kewenangannya dalam menangani laporan, maka laporan yang diterima diteruskan kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti lebih jauh sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Perppu 1/2014. Dalam konteks itu, untuk sebatas menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017, PPL memiliki landasan kewenangan untuk itu. Hanya saja, untuk menindaklanjuti lebih jauh, hal itu disesuaikan lagi dengan kewenangan pengawas pemilihan berdasarkan tingkatannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
     
     

    [1] Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017

    Tags

    hukumonline
    kpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!