Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kartu Jakarta One

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Kartu Jakarta One

Dasar Hukum Kartu Jakarta One
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kartu Jakarta One

PERTANYAAN

Apa itu sistem Jakarta One?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sistem Jakarta One itu adalah sistem pendukung pengelolaan program terintegrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri atas bantuan sosial, subsidi atas layanan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah dan pembebasan retribusi kepada penerima program dan sistem pendukung media pembayaran bagi masyarakat. Sarana utama Sistem Jakarta One berupa Kartu Pintar (smart card)/Kartu Jakarta One. Fungsinya untuk media akses Program kepada penerima Program dan media pembayaran bagi Penduduk.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sistem Jakarta One itu adalah sistem pendukung pengelolaan program terintegrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri atas bantuan sosial, subsidi atas layanan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah dan pembebasan retribusi kepada penerima program dan sistem pendukung media pembayaran bagi masyarakat. Sarana utama Sistem Jakarta One berupa Kartu Pintar (smart card)/Kartu Jakarta One. Fungsinya untuk media akses Program kepada penerima Program dan media pembayaran bagi Penduduk.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2017 tentang Sistem Jakarta One (“Pergub DKI Jakarta 145/2017”).
     
    Sistem Jakarta One itu adalah suatu sistem pendukung pengelolaan program terintegrasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang terdiri atas bantuan sosial, subsidi atas layanan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) dan/atau Badan Layanan Umum (“BLU”) Daerah dan pembebasan retribusi kepada penerima program dan sistem pendukung media pembayaran bagi masyarakat.[1]
     
    Sistem Jakarta One memiliki fungsi sebagai berikut:[2]
    a. Media akses Program kepada penerima Program, yang terdiri dari 2 (dua) sub sistem sebagai yaitu:[3]
    1. Sistem Manajemen Program Terpadu
    Sistem Manajemen Program Terpadu adalah Sistem Informasi Pengelolaan dan Pemantauan Program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berkaitan dengan bantuan sosial, subsidi atas layanan BUMD dan BLU Daerah dan pembebasan retribusi terintegrasi kepada penerima program.[4]
    1. Konektivitas dengan Layanan Keuangan Digital (“LKD”)
    b. Media pembayaran bagi Penduduk, yang hanya terdiri dari 1 (satu) sub sistem yaitu konektivitas dengan LKD.[5]
     
    Penerima Program sebagaimana disebutkan di atas terdiri dari:[6]
    1. penerima Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul;
    2. penerima layanan gratis, bus gratis dan pangan murah; dan
    3. warga terprogram penghuni rumah susun.
     
    Sedangkan Penduduk yang dimaksud terdiri atas:[7]
    1. setiap orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Sementara yang berdomisili di Daerah; dan/atau
    2. setiap orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk/Kartu Izin Tinggal Sementara yang berdomisili di luar Daerah.
     
    Pelaksanaan fungsi Sistem Jakarta One dijadikan basis data untuk monitoring, evaluasi dan/atau analisis kebijakan Pemerintah Daerah.[8]
     
    Sarana utama Sistem Jakarta One berupa Kartu Pintar (smart card). Dalam hal adanya perkembangan teknologi atau perubahan kebijakan, sarana utama Sistem Jakarta One dapat didukung dengan sarana lainnya.[9]
     
    Pemerintah Daerah menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk melaksanakan pembangunan/pengembangan dan pengelolaan Sistem Jakarta One. Penugasan pembangunan/pengembangan dan pengelolaan Sistem Jakarta One terdiri atas:[10]
    1. membangun/mengembangkan Sistem Jakarta One; dan
    2. melaksanakan operasional pengelolaan Sistem Jakarta One
     
    Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari artikel Kartu Jakarta One, Dirut Jakpro: Terintegrasi dan Multibank yang kami akses melalui laman media Tempo.co, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Satya Heragandhi, membeberkan rencana perusahaannya mengembangkan fungsi Jakarta One menjadi kartu terintegrasi dengan multibank (Kartu Jakarta One). Nantinya semua bank bisa masuk Jakarta One dan ini bisa terintegrasi ke semuanya. Rencananya kartu Jakarta One akan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran di semua sektor. Mulai membayar transportasi, rumah susun, perumahan, pendidikan, dan berbagai jenis lainnya. Pemerintah berharap dapat menggunakan kartu ini untuk memetakan kebutuhan warga Jakarta.
     
    Jadi Sistem Jakarta One itu adalah sistem pendukung pengelolaan program terintegrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri atas bantuan sosial, subsidi atas layanan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah dan pembebasan retribusi kepada penerima program dan sistem pendukung media pembayaran bagi masyarakat. Sarana utama Sistem Jakarta One berupa Kartu Pintar (smart card)/kartu Jakarta one. Fungsinya untuk media akses Program kepada penerima Program dan media pembayaran bagi Penduduk.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2017 tentang Sistem Jakarta One.
     
    Referensi:
    Kartu Jakarta One, Dirut Jakpro: Terintegrasi dan Multibank, diakses pada Selasa, 13 Februari 2018, pukul 10.25 WIB.
     
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [2] Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [3] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [4] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [5] Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [6] Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [7] Pasal 3 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [8] Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [9] Pasal 5 Pergub DKI Jakarta 145/2017
    [10] Pasal 12 Pergub DKI Jakarta 145/2017

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!