Apakah Jaminan Kematian bagi PNS juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan? Bukannya BPJS Ketenagakerjaan cuma untuk pegawai swasta?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Program Jaminan Kematian sebagai bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya, serta berlaku juga untukpenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya, program Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Program Jaminan Kematian sebagai bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya, serta berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya, program Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[1]
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[2]
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[3]
Jadi memang benar bahwa program jaminan kematian sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang bekerja pada perusahaan, badan hukum atau badan lainnya. Selain itu berlaku juga untuk penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri. Artinya juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[4] PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara.[5]
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:[6]
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian; dan
bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.[7]
Selain itu, dalam artikel PKJSN: 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan dari laman yang sama, dijelaskan bahwa Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU SJSN serta UU BPJS, dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta PNS ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai telah terjadi inkonsistensi politik di balik terbitnya PP Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program JKK dan JKM bagi pegawai ASN. Direktur Eksekutif PKJSN, Ridwan Max Sijabat mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU SJSN dan UU BPJS, dimana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 yang menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU SJSN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dimana Pasal 5 ayat (3) UU SJSN berbunyi:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, PT Taspen dinyatakan bukan sebagai BPJS yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.