Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing, Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing, Begini Aturannya

Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing, Begini Aturannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing, Begini Aturannya

PERTANYAAN

Di era kekuasaan wilayah laut yang semakin diperkuat oleh Pemerintah Indonesia. Lalu, apakah kami sebagai rakyat bisa melaporkan kegiatan orang asing yang melakukan penelitian di Indonesia yang mengganggu mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan? Kepala desa sebelumnya sudah bertanya perihal surat izin penelitiannya dan ternyata peneliti orang asing tersebut tidak punya. Adakah hukum yang mengatur prosedur izin penelitian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.

    Lantas, adakah sanksi pidana bagi orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin? Bagaimana prosedur izin penelitian bagi orang asing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Pemberian Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Jumat, 23 Februari 2018, dan dimutakhirkan oleh David Christian, S.H. pada Jumat, 7 Oktober 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    Surat Izin Penelitian bagi Orang Asing

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penelitian. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 11/2019, penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

    Adapun aturan khusus mengenai kegiatan penelitian yang dilakukan oleh orang asing dapat kita lihat dalam PP 41/2006. Pada dasarnya, untuk melakukan kegiatan penelitian  dan pengembangan di Indonesia, perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing harus berdasarkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang diberikan oleh menteri di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (“Menteri”)[2] berdasarkan hasil penilaian atas objek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan.[3]

    Izin penelitian dan pengembangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 tahun.[4]

    Lebih lanjut, perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja yang kompetensi dan kelayakannya ditentukan oleh tim koordinasi.[5]

    Kemudian, perlu diingat bahwa perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.[6]

    Lantas, adakah hukum yang mengatur prosedur izin penelitian? Berikut ulasannya.

    Prosedur Izin Penelitian

    Menjawab pertanyaan Anda, permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.[7]

    Adapun pengajuan permohonan izin harus disertai dengan kelengkapan
    persyaratan sebagai berikut:[8]

    1. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan, yang memuat keterangan mengenai:[9]
      1. perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
      2. nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
      3. maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
      4. objek dan bidang penelitian dan pengembangan;
      5. lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
      6. keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia;
    2. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
    3. surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di Indonesia.

    Sebagai informasi, dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI tentang Prosedur Izin Penelitian, terdapat Prosedur Izin Penelitian Pra-Kedatangan dan Prosedur Perizinan Pasca Kedatangan.

    Prosedur Izin Penelitian Pra-Kedatangan terdiri dari (hal. 6-13):

    1. Pengiriman dokumen aplikasi riset;
    2. Penentuan Perizinan dalam Sidang Tim Koordinasi Pemberian Izin Peneliti Asing (“TKPIPA”); dan
    3. Permohonan Visa Penelitian, yaitu Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”) index 315 kepada Direktorat Jenderal (“Dirjen”) Imigrasi.

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Sedangkan Prosedur Perizinan Pasca Kedatangan terdiri laporan-laporan yang wajib dilakukan oleh Peneliti Asing (“PA”) ketika berada di Indonesia, sebagai berikut (hal. 13-25):

    1. PA mengambil visa di Perwakilan RI, dan PA harus segera melapor ke Sekretariat TKPIPA yang berkedudukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI (“Kemristekdikti”);
    2. PA melapor ke Mabes Polri untuk mendapatkan Surat Keterangan Jalan;
    3. PA melapor ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Penelitian;
    4. PA melapor ke kantor Imigrasi lokal untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) dan Multiple Exit Re-entry Permit (“MERP");
    5. Khusus bagi PA yang akan melakukan penelitian di kawasan konservasi, seperti di Taman Nasional atau Cagar Alam, wajib melapor ke kantor Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi;
    6. PA yang telah tiba di daerah penelitian wajib segera melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Ibu Kota Provinsi maupun di kabupaten/kota dimana penelitian akan dilakukan;
    7. PA yang akan melakukan penelitian dengan menggunakan Kapal Riset atau wahana/alat apung lain dan pesawat survei udara termasuk balon udara atau pesawat tanpa awak, di samping mengajukan permohonan izin penelitian dari Sekretariat TKPIPA Kemristekdikti, juga mengajukan permohonan Security Clearance dan Security Officer dari Direktorat Wilayah Pertahanan, Dirjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
    8. PA yang menggunakan Kapal Riset asing dapat menggunakan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) Perairan yang permohonannya diajukan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Dirjen Imigrasi;
    9. PA yang akan membawa atau mengimpor peralatan penelitian dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bea Masuk Peralatan Penelitian kepada Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

    PA dapat memulai penelitiannya di Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan dan menerima dokumen dari instansi tersebut di atas.

    Baca juga: Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Adakah Sanksi Pidana bagi Orang Asing yang Tidak Punya Izin Penelitian?

    Sepanjang penelusuran kami, PP 41/2006 tidak mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang asing yang tidak mempunyai izin penelitian. Walau demikian, terdapat sanksi administratif bagi Peneliti Asing jika melanggar beberapa ketentuan sebagai berikut:

    1. Keharusan mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja.[10]
    2. Setelah memperoleh izin penelitian dan pengembangan, melaporkan kedatangan dan maksud untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ke gubernur, walikota/bupati dan kepolisian setempat.[11]
    3. Keharusan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan kepada menteri secara berkala.[12]
    4. Hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai izin yang diberikan dan tidak dapat membawa sampel dan/atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan ke luar wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[13]
    5. Tetap menghormati adat istiadat dan norma-norma kebudayaan yang berlaku di tempat kegiatan penelitian dan pengembangan.[14]

    Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:[15]

    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara kegiatan; atau
    4. pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan.

    Dikarenakan PP 41/2006 tidak mengatur sanksi pidana, serta mengingat Anda menyebutkan penelitian yang dilakukan orang asing telah mengganggu mata pencaharian nelayan, kami akan merujuk pada UU 31/2004 dan perubahannya. Ketentuan mengenai penelitian perikanan oleh orang asing dapat Anda temukan dalam Pasal 55 ayat (1) UU 31/2004 sebagai berikut.

    Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.

    Tidak hanya itu, penelitian oleh orang asing dan/atau badan hukum asing harus mengikutsertakan peneliti Indonesia serta harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada pemerintah.[16]

    Jika orang asing yang melakukan penelitian perikanan tidak memiliki izin dari pemerintah, ia berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[17]  Sehingga, Anda dapat melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing yang melakukan penelitian perikanan tanpa izin tersebut kepada polisi.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

    Referensi:

    Prosedur Izin Penelitian, Kementerian Luar Negeri RI, diakses pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 14.37 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (“PP 41/2006”).

    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 41/2006.

    [3] Pasal 2 ayat (3) PP 41/2006.

    [4] Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) PP 41/2006.

    [5] Pasal 14 PP 41/2006.

    [6] Pasal 20 ayat (1) PP 41/2006.

    [7] Pasal 5 PP 41/2016.

    [8] Pasal 6 PP 41/2016.

    [9] Pasal 7 PP 41/2016.

    [10] Pasal 14 ayat (1) PP 41/2006.

    [11] Pasal 18 PP 41/2006.

    [12] Pasal 19 ayat (1) PP 41/2006.

    [13]Pasal 20 PP 41/2006.

    [14] Pasal 21 PP 41/2006.

    [15] Pasal 23 ayat (2) PP 41/2006.

    [16] Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ("UU 31/2004”).

    [17] Pasal 99 UU 31/2004.

    Tags

    peneliti
    orang asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!