KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Ketua Yayasan Memiliki NPWP?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Ketua Yayasan Memiliki NPWP?

Haruskah Ketua Yayasan Memiliki NPWP?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Ketua Yayasan Memiliki NPWP?

PERTANYAAN

Apa syarat untuk menjadi ketua Yayasan? Apakah ketua Yayasan harus memiliki NPWP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
     
    Ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus Yayasan. Berkaitan dengan pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
     
    Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) tetap memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
     
    Jadi, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
     
    Ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus Yayasan. Berkaitan dengan pengurusan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
     
    Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) tetap memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
     
    Jadi, setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) bagi ketua yayasan ini adalah untuk keperluan pengurusan pendaftaran NPWP bagi yayasan.
     
    Yayasan
    Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
     
    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1] Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.[2]
     
    Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[3]
     
    Pengurus Yayasan
    Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[4]
     
    Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan tersebut, ditentukan dalam Anggaran Dasar.[5]
     
    Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:[6]
    1. seorang ketua;
    2. seorang sekretaris; dan
    3. seorang bendahara.
     
    Jadi ketua yayasan merupakan bagian dari susunan pengurus yayasan.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur secara eksplisit mengenai syarat menjadi pengurus yayasan. Tetapi perlu diketahui bahwa pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.[7]
     
    Nomor Pokok Wajib Pajak Untuk Yayasan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan NPWP, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PMK 147/2017”).
     
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[8]
     
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[9]
     
    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.[10]
     
    Jadi yayasan merupakan wajib pajak yang berbentuk badan.
     
    Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.[11]
     
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:[12]
    1. Wajib Pajak orang pribadi;
    2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
    3. Wajib Pajak Badan; dan
    4. bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
     
    Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.[13]
     
    Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan berupa:[14]
    1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
    2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan; dan
    3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan.
     
    Untuk wajib pajak yang tidak berorientasi pada profit seperti yayasan, Pasal 6 huruf g Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak (“Perdirjen Pajak 02/2018”) mengatur bahwa dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan[15] yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
      1. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
        1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), dalam hal pengurus adalah WNI; atau
        2. fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA; dan
      2. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa untuk pengurusan NPWP yayasan sebagai badan yang tidak berorientasi pada profit, ketua yayasan sebagai bagian dari susunan pengurus Yayasan tidak perlu melampirkan NPWPnya, yang diperlukan adalah identitas diri seperti KTP.
     
    Tetapi perlu diketahui bahwa ketua yayasan sebagai orang pribadi (wajib pajak pribadi) memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Hal ini karena setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.[16]
     
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”) orang yang memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak yang wajib membayar pajak penghasilan.[17]
     
    Ketua yayasan dapat memperoleh gaji yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Yayasan. Ketua yayasan yang dikecualikan dari penerimaan gaji adalah jika ketua yayasan ini pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.[18]
     
    Jadi, jika ketua yayasan itu bukanlah merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh, maka ia berhak atas gaji, sehingga ia merupakan wajib pajak penghasilan yang tentunya harus memiliki NPWP.
     
    Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki NPWP terlepas dari apakah dia seorang ketua yayasan atau tidak. Tetapi dalam hal pengurusan pendaftaran NPWP yayasan, NPWP ketua yayasan tidak diperlukan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 16/2001
    [2] Pasal 2 UU 16/2001
    [3] Pasal 3 ayat (1) UU 16/2001
    [4] Pasal 31 UU 16/2001
    [5] Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 28/2004
    [6] Pasal 32 ayat (3) UU 28/2004
    [7] Pasal 31 UU 16/2001
    [8] Pasal 1 angka 10 PMK 147/2017
    [9] Pasal 1 angka 4 PMK 147/2017
    [10] Pasal 1 angka 6 PMK 147/2017
    [11] Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 147/2017
    [12] Pasal 2 ayat (6) PMK 147/2017
    [13] Pasal 24 ayat (1) PMK 147/2017
    [14] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PMK 147/2017
    [15] Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak)
    [16] Pasal 2 ayat (1) dan (6) huruf a PMK 147/2017
    [17] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
    [18] Pasal 5 ayat (2) UU 28/2004

    Tags

    npwp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!